Kemenkumham RI Cabut Badan Hukum HTI

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2017 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, hari ini Rabu (19/7) Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencabutan Badan Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” ujar Freddy Harris Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dalam siaran persnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Freddy Harris menambahkan bahwa sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja, Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada Serentak, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditahan

“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tandasnya Freddy.

Freddy menjelaskan meski dalam AD/ART ideologi pancasila dicantumkan,namun fakta dilapangan HTI dinilai banyak bertentangan dengan Pancasila

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” tutur Freddy.

Baca Juga :  Pilgub DKI Jakarta, Polri Himbau Warga Luar Jakarta Tetap Jaga Kondusifitas

Dirjen AHU Kemnkumham itu menjelaskan bahwa HTI tercatat sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan Nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

Kini, menurutnya adanya pencabutan SK Badan Hukum tersebut HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Feddy juga mempersilahkan jika ada pihak yang merasa keberatan agar mengambil upaya hukum

“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Silakan mengambil jalur hukum,” jelasnya.(rudi)

Berita Terkait

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !
Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura
Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan
Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui
Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Sabtu, 27 September 2025 - 20:52 WIB

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Kamis, 25 September 2025 - 23:18 WIB

Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan

Kamis, 25 September 2025 - 19:33 WIB

Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui

Jumat, 5 September 2025 - 19:23 WIB

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB