Satpol PP Kembali Segel Indomaret di Sampang Yang Tak Berijin

Sampang, (regamedianews.com) – Usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Sampang menyegel satu toko modern (Indomaret) di jalan raya Pleyang, kini kembali menyegel satu Indomaret di jalan raya Kecamatan Jrengik. Penyegelan itu dilakukan karena toko modern tersebut tidak mengantongi izin namun sudah beroprasi, Kamis (07/08/2017).

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penyegelan bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP, tapi turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima yang kebetulan kediamannya tidak jauh dari lokasi penyegelan.

Saat dikonfirmasi, Kasie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Sampang, Moh. Jalil mengatakan, pihaknya menindak lanjuti hasil informasi dari masyarakat sekitar, terkait masalah ada pasar modern Indomaret di Jalan Raya jrengik Kecamatan jrengik kab. Sampang dan terpaksa dilakukan penyegelan karena bangunan indomaret tersebut tidak mengantongi izin.

“Kami selaku penyidik melakukan penyegelan terkait masalah prosedural perijinan yang tidak dilakukan pihak Indomaret. Ini sesuai Perda no. 7 tahun 2013 yang tidak sesuai dengan pasal 8 tentang prosedural perijinan,” ujarnya, Kamis (07/09).

Sementara salah satu pegawai Indomaret, Koko Yussanto mengaku bahwa karena legalitasnya kurang lengkap. Rencana operasi atau dibuka indomaret ini pada hari Sabtu, tanggal 9 September 2017.

“Tanggapan saya positif, karena harus melengkapi administrasi. Rencana memang mau beroprasi tanggal 9 September 2017 mendatang,” ucapnya.

Disela lain Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima mengatakan, pihaknya sangat merespon positif terhadap penyegelan yang dilakukan oleh Satpol pp setempat, karena bangunan indomaret tersebut tidak mengantongi izin bangunan serta tidak melakukan izin pemotongan pohon yang dijadikan sebagai tata ruang dan tata kota.

“Saya menyambut baik terkait Peratuan Pemerintah Daerah dan tidak kalah pentingnya, pasar modern ini akan memberangus kepada pedagang-pedagang kecil. Disini juga tidak sesuai dengan area, sedangkan di ketentuan ini, dari pasar jaraknya harus 1 kilometer ternyata ini hanya 500 meter dari pasar dan jadi saya minta kepada Pemerintah Daerah tidak ada alasan untuk dibuka kembali Indomaret ini,” tandasnya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *