Sampang, (regamedianews.com) – Saat ini masih banyak warga masyarakat yang masih takut pada polisi, padahal sedianya polisi itu awalnya dari masyarakat, makan, minum, tidur, lelah artinya sama dengan masyarakat lainnya jadi tidak perlu ditakuti, yang perlu ditakuti dan dijahui adalah jangan menerobos rambu hukum disebabkan polisi adalah penegak hukum.
Jika memang terpaksa berurusan dengan polisi maka sikap yang perlu dijaga antara lain; pertama kendalikan perasaan atau suasana batin kita tenang jangan panik, polisi juga manusia.
Kedua, apabila akan menggeledah Mobil, atau rumah telah diatur pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) harus disaksikan 2 orang saksi.
Ketiga, waspadai waktu melakukan penggeledahan jangan sampek terjadi hal -hal yang tidak diinginkan. Contoh kecil, menaruh sesuatu benda untuk dijadikan barang bukti.
Keempat, kita harus punya keberanian menanyakan surat tugas, identitas dan lain sebagainya. Apabila oknum polisi dirasakan ada pelanggaran maka laporkan ke provost atau Paminal.
Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang H. Moh. Tohir mengajak pada lapisan masyarakat untuk bermitra dengan polisi, bantu tugas polisi dengan tujuan ikut jaga keamanan dan ketertiban masyarakat, insyaallah sampang aman, artinya orang yang takut pada polisi adalah orang yang menabrak hukum.
Perlu diketahui, bahwa dengan berpisahnya polisi dari tubuh Angkatan Bersenjata (ABRI) maka setiap oknum polisi misalnya melakukan tindak pidana maka proses hukumnya atau penyidikan sama dengan masyarakat umum artinya ikut peradilan umum. Bersambung…