Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Salah Satu Anggota LSM Sampang, Terdakwa Berharap Dapat Keringanan Hukuman

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2017 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) 22/09 – Mengingat tragedi pembunuhan yang terjadi pada 20 juni 2017 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun perreng Desa Kamoning, Sampang, korban berinisial RD yang berprofesi sehari hari sebagai salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sementara pelaku masih tergolong keluarga dekat korban, hal itu terjadi dipicu karena kesalah pahaman.

Informasi yang dihimpun regamediamews.com, dalam peristiwa tersebut korban mengalami pendarahan pada telinga, hidung hingga berakibat korban meninggal dunia di RSUD Sampang. Atas tindakan cepat dari petugas kepolisian akhirnya mengamankan beberapa pelaku berinisial MS, MT dan SA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang beberapa lama dari kejadian dan para pelaku menjalani hukuman, ketiga tersangka kini duduk dikursi persidangan lanjutan pada Rabu (20/09/2017) di Pengadilan Negeri Sampang, dengan agenda sidang pembelaan/pleidoi dari penasehat hukum terdakwa yang sejak awal didampingi oleh Sutrisno SH dari Posbakumadin Sampang.

Baca Juga :  Dua Remaja Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Semampir

Sementara saat dikonfirmasi Penasehat Hukum terdakwa, Sutrisno SH mengatakan, dari sidang sebelumnya para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“SA mengaku menyesali perbuatannya, meminta kepada Majelis Hakim untuk diringankan masa hukuman dengan alasan SA mempunyai anak balita yang perlu Air susu ibu (Asi),” ucapnya.

Ditempat yang sama, isteri korban (RD) mengatakan, dirinya berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman sebarat-beratnya kepada para pelaku.

“Saya harap pak hakim bisa memberikan hukuman yang berat kepada ketiga pelaku, dan petugas kepolisian bisa secepatnya menangkap pelaku lainnya,” ucapnya saat ditemui regamedianews.com di Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga :  Pria di Surabaya Cabuli Anak Tetangga Hingga Hamil

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menuntut kepada masing -masing terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara dipotong selama masa penahanan. Sedangkan, penasehat hukum terdakwa Sutrisno SH dalam pleidoinya yang dibacakan oleh H. Abd. Razak, SH kepada majelis hakim meminta akan keringanan hukuman terhadap ketiga terdakwa. Akhirnya sidang ditunda Kamis (22/09/2017) dengan agenda pembacaan putusan.

Ditempat terpisah, Kapolsek Kota Surabaya AKP Iqbal saat dikonfirmasi, ia membenarkan tentang kejadian tersebut. Bahkan bertekad bagi para pelaku yang terlibat harus bertanggung jawab di muka hukum.

“Dari tiga pelaku diantarannya perempuan, yakni berinisial SA. Saat ini petugas masih mencari dua pelaku lain yang diduga kuat ikut dalam pembunuhan itu. Petugas juga sudah mengantongi identitas kedua pelaku,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB