Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Salah Satu Anggota LSM Sampang, Terdakwa Berharap Dapat Keringanan Hukuman

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2017 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) 22/09 – Mengingat tragedi pembunuhan yang terjadi pada 20 juni 2017 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun perreng Desa Kamoning, Sampang, korban berinisial RD yang berprofesi sehari hari sebagai salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sementara pelaku masih tergolong keluarga dekat korban, hal itu terjadi dipicu karena kesalah pahaman.

Informasi yang dihimpun regamediamews.com, dalam peristiwa tersebut korban mengalami pendarahan pada telinga, hidung hingga berakibat korban meninggal dunia di RSUD Sampang. Atas tindakan cepat dari petugas kepolisian akhirnya mengamankan beberapa pelaku berinisial MS, MT dan SA.

Selang beberapa lama dari kejadian dan para pelaku menjalani hukuman, ketiga tersangka kini duduk dikursi persidangan lanjutan pada Rabu (20/09/2017) di Pengadilan Negeri Sampang, dengan agenda sidang pembelaan/pleidoi dari penasehat hukum terdakwa yang sejak awal didampingi oleh Sutrisno SH dari Posbakumadin Sampang.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Eksploitasi Anak

Sementara saat dikonfirmasi Penasehat Hukum terdakwa, Sutrisno SH mengatakan, dari sidang sebelumnya para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“SA mengaku menyesali perbuatannya, meminta kepada Majelis Hakim untuk diringankan masa hukuman dengan alasan SA mempunyai anak balita yang perlu Air susu ibu (Asi),” ucapnya.

Ditempat yang sama, isteri korban (RD) mengatakan, dirinya berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman sebarat-beratnya kepada para pelaku.

“Saya harap pak hakim bisa memberikan hukuman yang berat kepada ketiga pelaku, dan petugas kepolisian bisa secepatnya menangkap pelaku lainnya,” ucapnya saat ditemui regamedianews.com di Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga :  Kapolres Sampang himbau masyarakat agar waspadai peredaran Uang Palsu

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menuntut kepada masing -masing terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara dipotong selama masa penahanan. Sedangkan, penasehat hukum terdakwa Sutrisno SH dalam pleidoinya yang dibacakan oleh H. Abd. Razak, SH kepada majelis hakim meminta akan keringanan hukuman terhadap ketiga terdakwa. Akhirnya sidang ditunda Kamis (22/09/2017) dengan agenda pembacaan putusan.

Ditempat terpisah, Kapolsek Kota Surabaya AKP Iqbal saat dikonfirmasi, ia membenarkan tentang kejadian tersebut. Bahkan bertekad bagi para pelaku yang terlibat harus bertanggung jawab di muka hukum.

“Dari tiga pelaku diantarannya perempuan, yakni berinisial SA. Saat ini petugas masih mencari dua pelaku lain yang diduga kuat ikut dalam pembunuhan itu. Petugas juga sudah mengantongi identitas kedua pelaku,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB