Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Salah Satu Anggota LSM Sampang, Terdakwa Berharap Dapat Keringanan Hukuman

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2017 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) 22/09 – Mengingat tragedi pembunuhan yang terjadi pada 20 juni 2017 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun perreng Desa Kamoning, Sampang, korban berinisial RD yang berprofesi sehari hari sebagai salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sementara pelaku masih tergolong keluarga dekat korban, hal itu terjadi dipicu karena kesalah pahaman.

Informasi yang dihimpun regamediamews.com, dalam peristiwa tersebut korban mengalami pendarahan pada telinga, hidung hingga berakibat korban meninggal dunia di RSUD Sampang. Atas tindakan cepat dari petugas kepolisian akhirnya mengamankan beberapa pelaku berinisial MS, MT dan SA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang beberapa lama dari kejadian dan para pelaku menjalani hukuman, ketiga tersangka kini duduk dikursi persidangan lanjutan pada Rabu (20/09/2017) di Pengadilan Negeri Sampang, dengan agenda sidang pembelaan/pleidoi dari penasehat hukum terdakwa yang sejak awal didampingi oleh Sutrisno SH dari Posbakumadin Sampang.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Satu Wanita & Dua Pria Pelaku Jual Beli SS Asal Sumenep

Sementara saat dikonfirmasi Penasehat Hukum terdakwa, Sutrisno SH mengatakan, dari sidang sebelumnya para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“SA mengaku menyesali perbuatannya, meminta kepada Majelis Hakim untuk diringankan masa hukuman dengan alasan SA mempunyai anak balita yang perlu Air susu ibu (Asi),” ucapnya.

Ditempat yang sama, isteri korban (RD) mengatakan, dirinya berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman sebarat-beratnya kepada para pelaku.

“Saya harap pak hakim bisa memberikan hukuman yang berat kepada ketiga pelaku, dan petugas kepolisian bisa secepatnya menangkap pelaku lainnya,” ucapnya saat ditemui regamedianews.com di Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Himbau Warga Lebih Waspada Saat Mudik

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menuntut kepada masing -masing terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara dipotong selama masa penahanan. Sedangkan, penasehat hukum terdakwa Sutrisno SH dalam pleidoinya yang dibacakan oleh H. Abd. Razak, SH kepada majelis hakim meminta akan keringanan hukuman terhadap ketiga terdakwa. Akhirnya sidang ditunda Kamis (22/09/2017) dengan agenda pembacaan putusan.

Ditempat terpisah, Kapolsek Kota Surabaya AKP Iqbal saat dikonfirmasi, ia membenarkan tentang kejadian tersebut. Bahkan bertekad bagi para pelaku yang terlibat harus bertanggung jawab di muka hukum.

“Dari tiga pelaku diantarannya perempuan, yakni berinisial SA. Saat ini petugas masih mencari dua pelaku lain yang diduga kuat ikut dalam pembunuhan itu. Petugas juga sudah mengantongi identitas kedua pelaku,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat ngopi di warkop sekitar rumah sakit di Kota Surabaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:06 WIB