Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Salah Satu Anggota LSM Sampang, Terdakwa Berharap Dapat Keringanan Hukuman

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2017 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) 22/09 – Mengingat tragedi pembunuhan yang terjadi pada 20 juni 2017 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun perreng Desa Kamoning, Sampang, korban berinisial RD yang berprofesi sehari hari sebagai salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sementara pelaku masih tergolong keluarga dekat korban, hal itu terjadi dipicu karena kesalah pahaman.

Informasi yang dihimpun regamediamews.com, dalam peristiwa tersebut korban mengalami pendarahan pada telinga, hidung hingga berakibat korban meninggal dunia di RSUD Sampang. Atas tindakan cepat dari petugas kepolisian akhirnya mengamankan beberapa pelaku berinisial MS, MT dan SA.

Selang beberapa lama dari kejadian dan para pelaku menjalani hukuman, ketiga tersangka kini duduk dikursi persidangan lanjutan pada Rabu (20/09/2017) di Pengadilan Negeri Sampang, dengan agenda sidang pembelaan/pleidoi dari penasehat hukum terdakwa yang sejak awal didampingi oleh Sutrisno SH dari Posbakumadin Sampang.

Baca Juga :  Isak Tangis Sambut Kedatangan Janazah Nur Rohman, Terduga Pengedar Narkoba Yang Tewas Pasca Ditangkap Polisi

Sementara saat dikonfirmasi Penasehat Hukum terdakwa, Sutrisno SH mengatakan, dari sidang sebelumnya para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“SA mengaku menyesali perbuatannya, meminta kepada Majelis Hakim untuk diringankan masa hukuman dengan alasan SA mempunyai anak balita yang perlu Air susu ibu (Asi),” ucapnya.

Ditempat yang sama, isteri korban (RD) mengatakan, dirinya berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman sebarat-beratnya kepada para pelaku.

“Saya harap pak hakim bisa memberikan hukuman yang berat kepada ketiga pelaku, dan petugas kepolisian bisa secepatnya menangkap pelaku lainnya,” ucapnya saat ditemui regamedianews.com di Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Bekuk Spesialis Pencuri di Kos-Kosan

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menuntut kepada masing -masing terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara dipotong selama masa penahanan. Sedangkan, penasehat hukum terdakwa Sutrisno SH dalam pleidoinya yang dibacakan oleh H. Abd. Razak, SH kepada majelis hakim meminta akan keringanan hukuman terhadap ketiga terdakwa. Akhirnya sidang ditunda Kamis (22/09/2017) dengan agenda pembacaan putusan.

Ditempat terpisah, Kapolsek Kota Surabaya AKP Iqbal saat dikonfirmasi, ia membenarkan tentang kejadian tersebut. Bahkan bertekad bagi para pelaku yang terlibat harus bertanggung jawab di muka hukum.

“Dari tiga pelaku diantarannya perempuan, yakni berinisial SA. Saat ini petugas masih mencari dua pelaku lain yang diduga kuat ikut dalam pembunuhan itu. Petugas juga sudah mengantongi identitas kedua pelaku,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB

Caption: Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab Taman Anom Omben, KH Zubaidi Muhammad, waktu semasa hidup, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Des 2025 - 20:19 WIB