Tahun 2018, Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai Kemoning di Target Selesai

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2017 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang segera melakukan penertiban bangunan di sepanjang Sempadan sungai. Hal ini menindaklanjuti rencana pelaksanaan penanggulangan bencana banjir di tahun anggaran 2017.

Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang Zaiful Muqaddas mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan pemberitahuan berupa surat teguran kepada pemilik bangunan di Sempadan Sungai Kemoning, agar memberikan jarak 3 meter antara bangunan dengan tepi terluar tebing sungai kemuning. Sementara bangunan yang terpaksa nantinya dilakukan pembongkaran berada di wilayah kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, dan Rongtengah. Menurutnya Pembongkaran bangunan rumah warga tersebut di target akan selesai pada 2018 tahun mendatang.

“Untuk rencanya penertiban area bangunan di sempadan sungai kemoning kami sudah melaksanakan pemberitahuan berupa surat teguran kepada pemilik rumah,bangunan/usaha di lokasi yang berada digaris sempadan sungai, dan di targetkan pembongkaran atau penertiban bangunan warga yang berada di sempadan sepanjang sungai area kota tersbut selesai pada tahun 2018, karena proyek normalisasi sungai Kemoning akan segera di mulai dengan multi years,” terangnya, Senin (09/10/2017).

Penertiban bangunan milik warga di sempadan sungai kemoning dilaksanakan selain untuk normalisasi sungai kemuning oleh pemerintah pusat juga sesuai Peraturan pemerintah nomer 38 tahun 2011 tentang sungai, dan peraturan mentri PUPR nomer 28 tahun 2015 tentang garis penetapan sempadan sungai dan danau. Dijelaskan Zaiful Muqaddas bahwa garis sempadan sungai yang bertanggul / bertebing di kawasan perkotaan minimal jarak antara bangunan dengan tepi tanggul sungai adalah 3 meter, namun jika tidak ada tebing/tanggul sungai maka jarak sempadannya sejauh 15 meter harus bebas dari bangunan.

Baca Juga :  Pon-Pes Mambaul Ulum Bata-Bata Akan Gelar Haul RKH. Ahmad Mahfudz Zayyadi

“Hal ini dilakukan selain untuk kegiatan normalisasi pengendalian banjir, area sempadan juga merupakan area kawasan lindung dan pengendalian ketat, sesuai Peraturan Pemerintah nomer 38 tahun 2011 tentang sungai, dan peraturan menteri PUPR, nomer 28 tahun 2015 tentang garis penetapan sempadan sungai dan danau, bahwa garis sempadan sungai yang bertebing di kawasan perkotaan minimal jarak antara rumah warga dengan tepi tanggul/tebing sungai terluar adalah 3 meter sepanjang aliran sungai, namun jika tidak ada tebing sungai maka jarak antara bangunan sejauh 15 meter,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang Fadhilah Budiono memastikan, pembongkaran tersebut harus segera dilakukan, karena selain menyalahi aturan juga akan di mulainya proyek normalisasi sungai kemuning.

“Bila normalisasi dilakukan, permukiman yang berada di bantaran Kali Kamoning tentunya harus ditertibkan,” katanya

Bahkan Bupati Sampang ini mengklaim sebagian warganya sudah mau membongkar rumahnya sendiri.

“Ya, mau tidak mau harus di bongkar. Kalau kita nggak mau tahun ini proyek normalisasi nanti molor,” kata Fadhilah
Mantan Bupati dua periode ini menjelaskan sebelum melakukan penertiban. Pemkab Sampang sudah lebih dulu melayangkan Surat Peringatan 1 (SP1) ke warga.

Baca Juga :  BLT Dana Desa 2021 di Sampang Dilanjutkan Selama 12 Bulan

“Tetap kita kasih SP 1 dulu, terus SP2. Dan beberapa warga sudah setuju kok mau pindah,” katanya.

Selain itu juga dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman bahwa pihaknya mendukung adanya normalisasi kali Kamoning.

“Kami sangat mendukung adanya normalisasi kali kamoning ini. Pengerukan atau normalisasi merupakan salah satu solusi yang kami harapkan bisa mengatasi permasalahan banjir Sampang,” kata Aulia.

Pihaknya berharap, proyek normalisasi Kali Kamoning bisa segera dilaksanakan. Karena menurutnya, endapan dalam kali sudah mendesak diangkat. Meski secara teknis, pemkab lebih mengerti dalam normalisasi.

“Normalisasi harus segera dilakukan, jangan sampai terhambat masalah penggusuran rumah warga. Karena ini sangat berpotensi dalam persoalan banjir di Sampang,” harapnya.

Selama ini dia menilai, penggusuran yang dilakukan pemkab dalam hal ini Satpol PP hanya masih berwacana dan terkesan setengah hati dalam melakukan penertiban bangunan liar. Karena warga yang menggunakan lahan itu menurutnya sudah melakukan pelanggaran.

“Kita akan segera panggil dinas terkait yaitu Satpol PP untuk minta informasi terkait penertiban bangunan liar tersebut,” tandasnya. (mam/har)

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB