Tahun 2018, Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai Kemoning di Target Selesai

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2017 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang segera melakukan penertiban bangunan di sepanjang Sempadan sungai. Hal ini menindaklanjuti rencana pelaksanaan penanggulangan bencana banjir di tahun anggaran 2017.

Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang Zaiful Muqaddas mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan pemberitahuan berupa surat teguran kepada pemilik bangunan di Sempadan Sungai Kemoning, agar memberikan jarak 3 meter antara bangunan dengan tepi terluar tebing sungai kemuning. Sementara bangunan yang terpaksa nantinya dilakukan pembongkaran berada di wilayah kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, dan Rongtengah. Menurutnya Pembongkaran bangunan rumah warga tersebut di target akan selesai pada 2018 tahun mendatang.

“Untuk rencanya penertiban area bangunan di sempadan sungai kemoning kami sudah melaksanakan pemberitahuan berupa surat teguran kepada pemilik rumah,bangunan/usaha di lokasi yang berada digaris sempadan sungai, dan di targetkan pembongkaran atau penertiban bangunan warga yang berada di sempadan sepanjang sungai area kota tersbut selesai pada tahun 2018, karena proyek normalisasi sungai Kemoning akan segera di mulai dengan multi years,” terangnya, Senin (09/10/2017).

Penertiban bangunan milik warga di sempadan sungai kemoning dilaksanakan selain untuk normalisasi sungai kemuning oleh pemerintah pusat juga sesuai Peraturan pemerintah nomer 38 tahun 2011 tentang sungai, dan peraturan mentri PUPR nomer 28 tahun 2015 tentang garis penetapan sempadan sungai dan danau. Dijelaskan Zaiful Muqaddas bahwa garis sempadan sungai yang bertanggul / bertebing di kawasan perkotaan minimal jarak antara bangunan dengan tepi tanggul sungai adalah 3 meter, namun jika tidak ada tebing/tanggul sungai maka jarak sempadannya sejauh 15 meter harus bebas dari bangunan.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Banjir, Pemkab Sampang Bangun Reservoir Di Sektor Hulu

“Hal ini dilakukan selain untuk kegiatan normalisasi pengendalian banjir, area sempadan juga merupakan area kawasan lindung dan pengendalian ketat, sesuai Peraturan Pemerintah nomer 38 tahun 2011 tentang sungai, dan peraturan menteri PUPR, nomer 28 tahun 2015 tentang garis penetapan sempadan sungai dan danau, bahwa garis sempadan sungai yang bertebing di kawasan perkotaan minimal jarak antara rumah warga dengan tepi tanggul/tebing sungai terluar adalah 3 meter sepanjang aliran sungai, namun jika tidak ada tebing sungai maka jarak antara bangunan sejauh 15 meter,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang Fadhilah Budiono memastikan, pembongkaran tersebut harus segera dilakukan, karena selain menyalahi aturan juga akan di mulainya proyek normalisasi sungai kemuning.

“Bila normalisasi dilakukan, permukiman yang berada di bantaran Kali Kamoning tentunya harus ditertibkan,” katanya

Bahkan Bupati Sampang ini mengklaim sebagian warganya sudah mau membongkar rumahnya sendiri.

“Ya, mau tidak mau harus di bongkar. Kalau kita nggak mau tahun ini proyek normalisasi nanti molor,” kata Fadhilah
Mantan Bupati dua periode ini menjelaskan sebelum melakukan penertiban. Pemkab Sampang sudah lebih dulu melayangkan Surat Peringatan 1 (SP1) ke warga.

Baca Juga :  Ciptakan Pilkada Aman, KPUD Sampang Gelar Jalan Sehat Bersama Tiga Pasangan Cabup - Cawabup

“Tetap kita kasih SP 1 dulu, terus SP2. Dan beberapa warga sudah setuju kok mau pindah,” katanya.

Selain itu juga dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman bahwa pihaknya mendukung adanya normalisasi kali Kamoning.

“Kami sangat mendukung adanya normalisasi kali kamoning ini. Pengerukan atau normalisasi merupakan salah satu solusi yang kami harapkan bisa mengatasi permasalahan banjir Sampang,” kata Aulia.

Pihaknya berharap, proyek normalisasi Kali Kamoning bisa segera dilaksanakan. Karena menurutnya, endapan dalam kali sudah mendesak diangkat. Meski secara teknis, pemkab lebih mengerti dalam normalisasi.

“Normalisasi harus segera dilakukan, jangan sampai terhambat masalah penggusuran rumah warga. Karena ini sangat berpotensi dalam persoalan banjir di Sampang,” harapnya.

Selama ini dia menilai, penggusuran yang dilakukan pemkab dalam hal ini Satpol PP hanya masih berwacana dan terkesan setengah hati dalam melakukan penertiban bangunan liar. Karena warga yang menggunakan lahan itu menurutnya sudah melakukan pelanggaran.

“Kita akan segera panggil dinas terkait yaitu Satpol PP untuk minta informasi terkait penertiban bangunan liar tersebut,” tandasnya. (mam/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB