KPU Pamekasan; Tak Memenuhi Syarat, Satu Paslon Jalur Independen Dinyatakan Gugur

Pamekasan, (regamedianews.com) – Pasangan Bakal Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, yang melalui jalur independen Marzuki dan Hariyanto Waluyo dipastikan gagal menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.

Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah mengatakan, Paslon yang disingkat Mahar ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal 51.055 Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pencoretan Mahar sebagai peserta pemilu tertuang dalam berita acara KPU Pamekasan bernomor 81/PK.01-BA/3528/KPU-KAB/XI/2017 tertanggal Kamis, 30 November 2017.

“Hasil verifikasi administrasi jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan pasangan independen dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan, yakni sebanyak 51.055,” jelasnya, Selasa (05/12/2017).

Lebih lanjut Hamzah mengatakan, jumlah dukungan berupa e-KTP yang disetorkan oleh paslon Mahar dalam bentuk hardcopy Model B.1-KWK sebanyak 37.302 orang yang tersebar di 13 kecamatan. Dari jumlah dukungan tersebut, tentu tidak memenuhi syarat minimal sebagaimana yang ditetapkan.

“Makanya, kami langsung mengembalikan berkas-berkasnya kepada yang bersangkutan. Kemudian jumlah fotocopy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dispenduk Capil Pamekasan, juga tidak memenuhi syarat karena hanya 43.605 pendukung,” tandasnya.

Hamzah menambahkan, pada saat menyetorkan berkas persyaratan, paslon Mahar mengklaim telah mendapat dukungan sebanyak 51.311 e-KTP yang tersebar di 13 kecamatan. Artinya, jumlah dukungan itu melebihi jumlah minimal.

“Tapi setelah dilakukan verifikasi, ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Dengan begitu maka secara otomatis paslon Mahar gagal jadi peserta Pilkada tahun 2018,” pungkasnya. (jaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *