Normalisasi Sungai Kamoning Dipersoalkan

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2017 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Normalisasi sungai kamoning yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sampang kini di pertanyakan oleh LSM Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) melalui audensi yang digelar di aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) setempat, Kamis (07/12/2017).

Dalam audensinya, mereka mempertanyakan dampak sosial di bantaran sungai kamoning yang hingga kini masih belum di selesaikan dan di sosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang.

Ketua LP3D Sampang, Mansur mengatakan, hingga saat ini masyarakat Sampang utamanya yang rumahnya berada di bantaran sungai kamoning belum mengetahui aturan yang berlaku terhadap tanah yang dekat dengan bantaran sungai. Selain itu adanya sekolah sungai yang di gelar hingga kini belum memberikan edukasi yang nyata bagi masyarakat di bantaran sungai kamoning.

Baca Juga :  Tingkatkan Silaturrahmi dan Kepedulian Sosial, KUA Botupingge dan K-GB Buka Bersama Panti Asuhan Al Inayah

“Mereka yang rumahnya berada di bantaran sungai kali kamoning, ada yang memiliki sertifikat dan ada yang tidak, pemerintah seharusnya harus memebrikan sosialisasi terkait aturan larangan terhadap bangunan di bantaran sungai kamoning, selain itu juga sekolah sungai yang di gelar oleh BPBD setempat juga tidak memberikan edukasi langsung kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Organisasi Kesehatan Bangkalan Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

Sementara itu dikonfirmasi Kepala Bappelitbangda Kab. Sampang Tony Moerdiwanto mengungkapkan, pihaknya sangat mengapreasi dengan usulan dari masyarakat terhadap dampak sosial dari proyek normalisasi sungai kamoning.

“Saya mengapresiasi, bahwa masyarakat ini butuh dengan aturan baru di bantaran sungai khsusunya di wilayah perkotaan terkait aturan tentang dilarangnya membangun di bantaran sungai kamoning,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB