Pamekasan, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2018 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat harus netral.
Plt Sekda Pamekasan Mohammad Alwi mengatakan, ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan terlibat politik praktis sudah tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2015 dan undang-undang yang melarang para abdi negara terlibat langsung politik praktis.
“PNS harus netral. Tidak boleh terlibat politik praktis. Apalagi menjadi tim sukses dan memanfaatkan instansi untuk memilih salah satu kandidat,” tegasnya, Kamis (14/12/2017).
Lebih lanjut Mohammad Alwi menegaskan, ASN yang terlibat politik praktis terancam menerima sanksi. Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diberikan penurunan pangkat hingga pemecatan.
“Memang mereka memiliki suara untuk menyalurkan hak-hak politik, tapi tidak boleh aktif maupun mengampanyekan salah satu kandidat. Apalagi memobilisasi instansinya,” pungkasnya. (jaz)