Diduga Lakukan Pungli Prona, Kades & Wakil Ketua BPD Gunung Maddah Di Tahan Kejari Sampang

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2018 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, inisial (AS) dan inisial (M) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin, 15 Januari 2017, sekitar pukul 12.32 wib.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Arianto Tri Santosa, mengatakan, inisial AS dan M terindikasi melakukan penguntan liar (pungli) pada program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

“Modus Pungli yang dilakukan keduanya dengan menarik uang sebesar Rp 900 ribu per sertifikat. Total sertifikat yang dipungli sebanyak 205 sertifikat. Program Prona tahun 2014 lalu,” terangnya.

Baca Juga :  Blangko E-KTP Yang Diterima Dispenduk Capil Sampang Tak Sesuai Jumlah Rekaman Penduduk

Sebelumnya, keduanya kami jadikan saksi. Tapi setelah cukup dua alat bukti maka keduanya kami jadikan tersangka. Adanya indikasi ini karena tersangka merupakan pemangku kebijakan di desanya. Dan Pemeriksaan terakhir sebelum dilakukan penahanan sekitar 1,5 Jam, sejak pukul 09.00 wib. Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami periksa keduanya dan keduanya mengakui serta ada surat laporan juga. Sebelumnya, kami juga memeriksa saksi-saksi lain sebanyak 25 orang. Dan itu sudah memenuhi dua alat bukti, makanya kami tahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Masuk Ke Pemilu 2019, DPC PBB Pamekasan Akan Buka Pendaftaran Calon Legislatif

Sementara menurut Penasehat Hukum tersangka, Arman Saputra mengatakan, dirinya memenuhi panggilan dari kejaksaan lantaran kedua tersangka tidak memiliki penasehat hukum dalam kasus korupsi ini.

“Untuk sementara ini kami hanya menadampingi saja. Untuk tahapan selanjutnya, dirinya masih menunggu keputusan kedua tersangka apakah kita tetap dilanjutkan memakai penasehat hukum atau tidak,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB