Melawan Ketika Ditangkap, Tiga Pelaku Curanmor Di Sumenep Di Door

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2018 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial KU (30 th) Warga Dusun/Desa Kalabengan, Kecamatan Rubaru, MN (18 th) warga Dusun Rangas, Desa Tambak Agung Timur Kecamatan Ambunten, dan DH (34 th), warga Dusun Bata Tengah Desa Beluk Kenek Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Ketiganya tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Sumenep, didor polisi setempat. Pasalnya, mereka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain mengungkapkan, ungkap kasus curanmor ini mulai bulan Desember 2017 hingga pertengahan Januari 2018. Para pelaku merupakan satu komplotan spesialis curanmon kendaraan roda dua di Kabupaten Sumenep.

“Tiga tersangka curanmor itu ditangkap di lokasi berbeda. Mereka ditangkap saat melancarkan aksinya. Hasil pemeriksaan, tiga tersangka tersebut telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi berbeda, di antaranya di depan gudang material bangunan, Jalan Raya Manding Desa Pamolokan, dan di halaman rumah warga, jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan,” terangnya, Selasa (16/01/2018).

Dari tiga tangan tersangka, lanjut Fadillah, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam, tahun 2015, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih biru, tahun 2016, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih, tahun 2017.

Baca Juga :  Balihonya Dirusak, Caleg Ini Berencana Akan Lapor Pihak Berwajib

“Satu buah besi berbentuk huruf “T” (kunci T), dua buah besi panjang 8 cm dengan ujung pipih lancip, satu buah besi panjang 6 cm dengan ujung pipih lancip, satu unit HP merek ADVANCE warna hitam dan satu buah kaos warna abu-abu kombinasi hitam merek Defender,” urainya.

Fadillah menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan alat berupa besi berbentu “T” dengan ujung pipih lancip,” tegasnya.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB