Melawan Ketika Ditangkap, Tiga Pelaku Curanmor Di Sumenep Di Door

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2018 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial KU (30 th) Warga Dusun/Desa Kalabengan, Kecamatan Rubaru, MN (18 th) warga Dusun Rangas, Desa Tambak Agung Timur Kecamatan Ambunten, dan DH (34 th), warga Dusun Bata Tengah Desa Beluk Kenek Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Ketiganya tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Sumenep, didor polisi setempat. Pasalnya, mereka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain mengungkapkan, ungkap kasus curanmor ini mulai bulan Desember 2017 hingga pertengahan Januari 2018. Para pelaku merupakan satu komplotan spesialis curanmon kendaraan roda dua di Kabupaten Sumenep.

“Tiga tersangka curanmor itu ditangkap di lokasi berbeda. Mereka ditangkap saat melancarkan aksinya. Hasil pemeriksaan, tiga tersangka tersebut telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi berbeda, di antaranya di depan gudang material bangunan, Jalan Raya Manding Desa Pamolokan, dan di halaman rumah warga, jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan,” terangnya, Selasa (16/01/2018).

Baca Juga :  7 Pelaku Pencurian Besi Milik PT Persada Wijaya Sentosa Ditangkap

Dari tiga tangan tersangka, lanjut Fadillah, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam, tahun 2015, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih biru, tahun 2016, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih, tahun 2017.

Baca Juga :  Bapak Tiri Asal Pangarengan Ditangkap Polres Sampang

“Satu buah besi berbentuk huruf “T” (kunci T), dua buah besi panjang 8 cm dengan ujung pipih lancip, satu buah besi panjang 6 cm dengan ujung pipih lancip, satu unit HP merek ADVANCE warna hitam dan satu buah kaos warna abu-abu kombinasi hitam merek Defender,” urainya.

Fadillah menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan alat berupa besi berbentu “T” dengan ujung pipih lancip,” tegasnya.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB