Melawan Ketika Ditangkap, Tiga Pelaku Curanmor Di Sumenep Di Door

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2018 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial KU (30 th) Warga Dusun/Desa Kalabengan, Kecamatan Rubaru, MN (18 th) warga Dusun Rangas, Desa Tambak Agung Timur Kecamatan Ambunten, dan DH (34 th), warga Dusun Bata Tengah Desa Beluk Kenek Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Ketiganya tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Sumenep, didor polisi setempat. Pasalnya, mereka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain mengungkapkan, ungkap kasus curanmor ini mulai bulan Desember 2017 hingga pertengahan Januari 2018. Para pelaku merupakan satu komplotan spesialis curanmon kendaraan roda dua di Kabupaten Sumenep.

“Tiga tersangka curanmor itu ditangkap di lokasi berbeda. Mereka ditangkap saat melancarkan aksinya. Hasil pemeriksaan, tiga tersangka tersebut telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi berbeda, di antaranya di depan gudang material bangunan, Jalan Raya Manding Desa Pamolokan, dan di halaman rumah warga, jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan,” terangnya, Selasa (16/01/2018).

Dari tiga tangan tersangka, lanjut Fadillah, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam, tahun 2015, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih biru, tahun 2016, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih, tahun 2017.

Baca Juga :  Satu Personel Polres Gorontalo Diberhentikan Dari Kedinasan

“Satu buah besi berbentuk huruf “T” (kunci T), dua buah besi panjang 8 cm dengan ujung pipih lancip, satu buah besi panjang 6 cm dengan ujung pipih lancip, satu unit HP merek ADVANCE warna hitam dan satu buah kaos warna abu-abu kombinasi hitam merek Defender,” urainya.

Fadillah menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan alat berupa besi berbentu “T” dengan ujung pipih lancip,” tegasnya.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura (Prof. Dr. Safi') saat membuka acara 'Jalan Sehat' dalam rangka Dies Natalis ke-24, (dok. Pemkab Bangkalan).

Daerah

Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Dies Natalis UTM

Minggu, 27 Jul 2025 - 17:03 WIB

Caption: bersama Kapolres Sampang, Wabup H.Ahmad Mahfud saat meninjau sembako murah di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto. Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Koperasi Penggerak Ekonomi lokal

Minggu, 27 Jul 2025 - 09:49 WIB

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB