Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Jaringan Narkoba Asal Sampang

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2018 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial JR (42 th) dan MH (41 th) keduanya asal warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kabupaten Sampang. Kini harus mendekam di balik sel jeruji besi Mapolres Sumenep, pasalnya mereka diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas kabupaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, kedua pelaku berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep saat melintas di simpang tiga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Senin, 15 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid mengungkapkan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku akan bertaransaksi narkoba di Kecamatan Talango, Pulau Poteran.

Baca Juga :  Ngaku Jadi Karyawan PLN, Pria Ini Diciduk Polisi

“Tapi transaksi itu gagal dilakukan, dan barang bukti berupa sabu seberat ± 3,42 gram dibawa kembali. Informasi lain bahwa pelaku akan kembali ke Kabupaten Sampang dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi M 1677 NB. Saat itu posisi mobil Toyota New Avanza warna putih berada di Pelabuhan Kalianget,” terangnya, Selasa (16/01/2018).

Lebih lanjut Abd. Mukid mengungkapkan, sesampainya disimpang tiga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian, mobil tersebut dihadang petugas. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bilah celurit yang diakui milik kedua pelaku, selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Surabaya

“Alhasil polisi menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ditaruh di kantong jaket. Saat itu jaket warna cokelat dibawa oleh MH,
Berdasarkan hasil introgasi, jaket merk Tomoe Sakura diakui milik JR. Keduanya mengelak atas barang bukti berupa sabu. Keduanya dijerat dengan Padal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB