Bangkalan, (regamedianews.com) – Total angkutan di Bangkalan yang wajib uji kelayakan sebanyak 7.217 kendaraan. Terdiri dari angkutan umum dan barang. Sayangnya, hingga saat ini masih ada 1.038 kendaraan yang belum melakukan uji tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Ram Halili.
Menurutnya, uji kelayakan angkutan sangat dibutuhkan. Sebab, menyangkut keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Diterangkan, dari total kendaraan wajib uji kelayakan, hanya 6.179 kendaraan sudah melakukan uji kelayakan.
“Perinciannya, mobil penumpang umum (MPU) 184 kendaraan, 203 bus, dan 3.607 pikap. Selanjutnya, 1.592 truk, 515 dump truck, 15 truk tangki, 40 fuso, dan 23 angkutan tandum,” jelasnya, Rabu (24/01/2018).
Dishub rutin melakukan operasi uji kelayakan angkutan. Pada 2017 lalu lembaganya melakukan operasi gabungan sebanyak empat kali bersama polres dan unsur pengamanan lainnya.
”Tahun 2018 kami akan tingkatkan intensitas operasi gabungan. Dalam kegiatan operasi nanti kami libatkan dari unsur lainnya, tak terkecuali dari pihak kepolisian,” imbuhnya. (tar)