Panwaslu; Pilkada 2018, Kades Dan ASN Harus Netral

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2018 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018 , Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk bertindak netral.

Divisi SDM dan Organisasi Panwaskab Sampang, Insiyatun mengatakan, berdasarkan pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, bahwa kepala desa dan ASN yang terlibat pada dunia politik praktis apalagi berpartisipasi dalam kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Pamekasan Harap Nihil Kecelakaan Sampai Lebaran

“Dalam Pilkada bukan hanya Kepala Desa, ASN juga dilarang keras untuk terlibat langsung dalam poltlitik praktis/ atau mengikuti paslon, entah itu mengikuti, mengampanyekan itu dilarang keras,” katanya

Selain itu juga, lanjut Insiyatun, ASN tidak diperbolehkan mengunggah dan menyukai baik foto maupun visi dan misi dari pasangan calon di jejaring media sosial karena hal tersebut termasuk dalam pelanggaran.  

Baca Juga :  Askot PSSI Cimahi Jaring Pemain Sepak Bola Muda Terbaik

“Me-like saja di Facebook maupun media sosial lainnya itu tidak boleh karena itu sudah termasuk ikut kampanye. Saya berharap dengan peraturan dan Undang-Undang yang sudah diberlakukan para ASN dan Kepala Desa/Lurah untuk kedepan bersikap netral dalam pesta demokrasi Pilkada maupun Pemilu,” pungkasnya. (har/adi)

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB