Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018 , Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk bertindak netral.
Divisi SDM dan Organisasi Panwaskab Sampang, Insiyatun mengatakan, berdasarkan pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, bahwa kepala desa dan ASN yang terlibat pada dunia politik praktis apalagi berpartisipasi dalam kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi pidana.
“Dalam Pilkada bukan hanya Kepala Desa, ASN juga dilarang keras untuk terlibat langsung dalam poltlitik praktis/ atau mengikuti paslon, entah itu mengikuti, mengampanyekan itu dilarang keras,” katanya
Selain itu juga, lanjut Insiyatun, ASN tidak diperbolehkan mengunggah dan menyukai baik foto maupun visi dan misi dari pasangan calon di jejaring media sosial karena hal tersebut termasuk dalam pelanggaran.
“Me-like saja di Facebook maupun media sosial lainnya itu tidak boleh karena itu sudah termasuk ikut kampanye. Saya berharap dengan peraturan dan Undang-Undang yang sudah diberlakukan para ASN dan Kepala Desa/Lurah untuk kedepan bersikap netral dalam pesta demokrasi Pilkada maupun Pemilu,” pungkasnya. (har/adi)