Faktor Cuaca, Hasil Produksi Perikanan Tangkap Di Pamekasan Menurun

- Jurnalis

Kamis, 15 Maret 2018 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Hasil produksi perikanan tangkap di Pamekasan selama dua tahun terakhir menurun. Banyak faktor yang membuat hasil produksi ikan laut itu semakin berkurang. Salah satunya, cuaca yang tidak menentu.

Seperti dilansir Jawapos.com, pada 2013, jumlah produksi ikan laut mencapai 20.283 ton. Tahun berikutnya meningkat jadi 22.521 ton. Puncak peningkatan produksi ada pada 2015. Di tahun itu, jumlah produksi ikan mencapai 24.391 ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baru pada 2016, jumlah produksi ikan laut menurun. Jumlahnya hanya 23.190 ton. Tahun lalu, hasil produksi ikan laut terjun bebas. Selain faktor cuaca tak menentu, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang juga berpengaruh besar terhadap perolehan produksi ikan laut. Jumlah hasil produksi ikan menjadi 21.689 di 2017.

Baca Juga :  Kasus Kambing Etawa Kuat Dugaan Ada Tambahan Tersangka Baru

Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan Dinas Perikanan Pamekasan, Hairul Anwar mengatakan, selama beberapa tahun terakhir, cuaca di Pamekasan tidak menentu. Itu jadi salah satu faktor utama mengapa hasil produksi ikan tangkap menurun.

”Banyak nelayan tidak bisa rutin melaut karena cuaca ekstrem. Tetapi, penurunan jumlah produksi ikan tangkap ini tidak terpaut jauh,” ujarnya, Rabu (15/03/2018).

Ia menjelaskan, jumlah produksi selama lima tahun terakhir masih memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengonsumsi ikan laut. Selain itu, penyebab menurunnya hasil produksi ikan laut adalah jalur penangkapan ikan.

”Sekarang jalur penangkapan ikan di daerah dibatasi. Jadi tidak bisa seenaknya menangkap ikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gara-Gara PSU Pilkada Sampang, Pembebasan Lahan Stadion Tertunda 2019

Jalur penangkapan ikan itu diatur agar para nelayan bisa tertib. Jarak penangkapan ikan kecil hanya lima mil. Jarak penangkapan kapal semibesar 12 mil. Sementara kapal besar, jalur 15 mil ke atas.

”Kalau dulu kan bebas, mau menangkap ikan sejauh apa pun bisa. Sekarang, pemerintah pusat membatasi dengan jalur penangkapan ikan,” tandasnya.

Peraturan tersebut membantu nelayan kecil. Secara ekonomi mereka tetap memperoleh produksi dari hasil tangkapannya. Sebelumnya, kapal-kapal besar sering menangkap ikan di area lima mil.

”Negara sekarang sedang memperbaiki itu (jalur penangkapan ikan). Meski berpengaruh terhadap produksi, ini akan membantu nelayan-nelayan kecil,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB