Dua Terdakwa Kasus Narkoba 8,75 Kg di Sampang Divonis Berbeda

- Jurnalis

Selasa, 10 April 2018 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,75 kilogram yakni Misbah (37) asal warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dan Faisol (31) warga Desa Mengok, Bondowoso, dalam sidang terakhirnya divonis hukuman yang berbeda. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Abd. Razak mengatakan, dua klien yang sebelumnya menjalani proses persidangan hingga 200 hari lebih akhirnya mendapat kekuatan hukum tetap. Setelah melakukan sidang pledoi terhadap kedua terdakwa pada Senin 2 April 2018 lalu.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa Misbah dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara, sedangkan terdakwa Faisol divonis 20 tahun penjara,” terangnya, Selasa (10/04/2018).

Lebih lanjut Razak mengatakan, Ia berusaha untuk tidak disamakan karena melihat dari sisi peran kedua terdakwa yang berbeda.

“Misbah hanya sebagai supir yang tidak tahu apa-apa dengan bayaran Rp 300 dari Surabaya. Sedangkan si Faisol itu sudah dikontrak Rp 40 juta dan menjemput barang dari Jambi,” ujarnya.

Lanjut Razak mengatakan, untuk sidang vonis kedua kliennya digelar pada Rabu, 4 April lalu, mengingat masa penahanannya lebih dari 200 hari.

Baca Juga :  Pelaku Teror Bom di Surabaya Satu Keluarga??

“Awalnya saya kira Rabu, 11 April besok, tapi ternyata, karena mungkin pertimbangan masa tahanannya yang sudah 200 hari lebih akhirnya kedua kliennya cepat divonis dua hari setalah sidang pledoi. Saya mohon maaf tidak mengabari waktu sidang vonis kemarin,” jelasnya.

Perlu diketahui, kedua terdakwa Misbah dan Faisol diringkus jajaran Satreskoba Polres Sampang karena kedapatan membawa Sabu seberat 8,75 kilogram di Jalan Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Agustus 2017 lalu. (har/adi)

Berita Terkait

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB