KPUD Sampang Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Sosialisasi Perundang -Undangan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018. Yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Menurut Ketua KPUD Sampang Syamsul Mu’arif melalui Komisioner Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Miftahur Rozaq mengatakan, pihaknya ingin selalu memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang beberapa peraturan pemilu 2018. Salah satunya mensosialisasikan undang-undang peraturan KPU No 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Bagaimana cara coblos pemilih yang sah dan tidak, kami juga ingin mekasnisme prosedur proses pemungutan suara di mulai dari jam 7 sampai jam 1 siang dan bagaimana dilakukan proses pengihitungan sura setelah jam 1 siang. Tidak diperbolehkan penutupan TPS sebelum jam 1 siang,” jelasnya, Rabu (11/04/2018).

Rozaq juga menekankan, bahwa nanti seluruh pemilih yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) yang mau melakukan proses pemungutan surat suara agar membawa E-KTP dan ditunjukkan ke petugas TPS, selanjutnya mengambil surat suara untuk dilakukan pencoblosan.

“Sebelum tiga hari proses pelaksanaan pencoblosan. KPPS harus memberikan surat pemberitahuan (C6) kepada pemilih. Jika ada pemilih disafbilitas KPU akan menyiapkan tempat khusus,” terangnya.

Rozaq menambahkan, jika pemilih tersebut berada di Rumah Tahanan atau di Rumah Sakit maka di perkenankan melakukan proses pencoblosan di TPS terdekat dengan memakai Form A5.

“Untuk proses penghitungan suara dilakukan dan di umumkan di masing-masing TPS. Kemudian, dibawa ke tingkat Kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi. Paling lambat tanggal 28 Juni sudah mulai dibawa ke Kabupaten,” tandasnya.

Sementara menurut Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, surat suara tersebut bisa di coblos lebih dari tiga kali asal jangan melebihi kotak, tetapi tidak boleh di coblos dengan alat yang bisa merusak surat suara yakni seperti rokok.

“Kami berharap, sosialisasi ini tidak hanya dipahami di dalam ruangan saja, kalau bisa menyampaikan ke komunitas masing masing. Karena sosialisasi seperti ini bisa menjadi resolusi yang cukup kuat kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sosialisasi yang dilaksanakan di  Hotel Camplong tersebut di hadiri, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Pengurus Partai Politik, Tim Sukses dari masing-masing pasangan calon, Ketua Ormas, Panwaskab Kabupaten Sampang. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *