KPUD Sampang Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

- Jurnalis

Rabu, 11 April 2018 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Sosialisasi Perundang -Undangan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018. Yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Menurut Ketua KPUD Sampang Syamsul Mu’arif melalui Komisioner Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Miftahur Rozaq mengatakan, pihaknya ingin selalu memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang beberapa peraturan pemilu 2018. Salah satunya mensosialisasikan undang-undang peraturan KPU No 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Bagaimana cara coblos pemilih yang sah dan tidak, kami juga ingin mekasnisme prosedur proses pemungutan suara di mulai dari jam 7 sampai jam 1 siang dan bagaimana dilakukan proses pengihitungan sura setelah jam 1 siang. Tidak diperbolehkan penutupan TPS sebelum jam 1 siang,” jelasnya, Rabu (11/04/2018).

Baca Juga :  Kiai Kharismatik Sampang Ini Totalitas Dukung JIMAD Sakteh

Rozaq juga menekankan, bahwa nanti seluruh pemilih yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) yang mau melakukan proses pemungutan surat suara agar membawa E-KTP dan ditunjukkan ke petugas TPS, selanjutnya mengambil surat suara untuk dilakukan pencoblosan.

“Sebelum tiga hari proses pelaksanaan pencoblosan. KPPS harus memberikan surat pemberitahuan (C6) kepada pemilih. Jika ada pemilih disafbilitas KPU akan menyiapkan tempat khusus,” terangnya.

Rozaq menambahkan, jika pemilih tersebut berada di Rumah Tahanan atau di Rumah Sakit maka di perkenankan melakukan proses pencoblosan di TPS terdekat dengan memakai Form A5.

“Untuk proses penghitungan suara dilakukan dan di umumkan di masing-masing TPS. Kemudian, dibawa ke tingkat Kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi. Paling lambat tanggal 28 Juni sudah mulai dibawa ke Kabupaten,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemkot Jawa Barat Bakal Jadikan Cimahi Sebagai Kota Wisata Militer

Sementara menurut Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, surat suara tersebut bisa di coblos lebih dari tiga kali asal jangan melebihi kotak, tetapi tidak boleh di coblos dengan alat yang bisa merusak surat suara yakni seperti rokok.

“Kami berharap, sosialisasi ini tidak hanya dipahami di dalam ruangan saja, kalau bisa menyampaikan ke komunitas masing masing. Karena sosialisasi seperti ini bisa menjadi resolusi yang cukup kuat kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sosialisasi yang dilaksanakan di  Hotel Camplong tersebut di hadiri, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Pengurus Partai Politik, Tim Sukses dari masing-masing pasangan calon, Ketua Ormas, Panwaskab Kabupaten Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:40 WIB

Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB