KPUD Sampang Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

- Jurnalis

Rabu, 11 April 2018 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Sosialisasi Perundang -Undangan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018. Yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Menurut Ketua KPUD Sampang Syamsul Mu’arif melalui Komisioner Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Miftahur Rozaq mengatakan, pihaknya ingin selalu memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang beberapa peraturan pemilu 2018. Salah satunya mensosialisasikan undang-undang peraturan KPU No 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Bagaimana cara coblos pemilih yang sah dan tidak, kami juga ingin mekasnisme prosedur proses pemungutan suara di mulai dari jam 7 sampai jam 1 siang dan bagaimana dilakukan proses pengihitungan sura setelah jam 1 siang. Tidak diperbolehkan penutupan TPS sebelum jam 1 siang,” jelasnya, Rabu (11/04/2018).

Baca Juga :  Akibat Puting Beliung , BPBD Taksir Kerugian Capai Ratusan Juta

Rozaq juga menekankan, bahwa nanti seluruh pemilih yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) yang mau melakukan proses pemungutan surat suara agar membawa E-KTP dan ditunjukkan ke petugas TPS, selanjutnya mengambil surat suara untuk dilakukan pencoblosan.

“Sebelum tiga hari proses pelaksanaan pencoblosan. KPPS harus memberikan surat pemberitahuan (C6) kepada pemilih. Jika ada pemilih disafbilitas KPU akan menyiapkan tempat khusus,” terangnya.

Rozaq menambahkan, jika pemilih tersebut berada di Rumah Tahanan atau di Rumah Sakit maka di perkenankan melakukan proses pencoblosan di TPS terdekat dengan memakai Form A5.

“Untuk proses penghitungan suara dilakukan dan di umumkan di masing-masing TPS. Kemudian, dibawa ke tingkat Kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi. Paling lambat tanggal 28 Juni sudah mulai dibawa ke Kabupaten,” tandasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bangkalan Tepis Lakukan Penggelapan Uang

Sementara menurut Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, surat suara tersebut bisa di coblos lebih dari tiga kali asal jangan melebihi kotak, tetapi tidak boleh di coblos dengan alat yang bisa merusak surat suara yakni seperti rokok.

“Kami berharap, sosialisasi ini tidak hanya dipahami di dalam ruangan saja, kalau bisa menyampaikan ke komunitas masing masing. Karena sosialisasi seperti ini bisa menjadi resolusi yang cukup kuat kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sosialisasi yang dilaksanakan di  Hotel Camplong tersebut di hadiri, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Pengurus Partai Politik, Tim Sukses dari masing-masing pasangan calon, Ketua Ormas, Panwaskab Kabupaten Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB