Pamekasan, (regamedianews.com) – Angka perceraian di Kabupaten Pamekasan, setiap tahunnya cukup tinggi. Terhitung sejak Januari hingga April 2018 ini saja sudah tercatat sebanyak 430 Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) setempat.
Wakil Panitera PA Pamekasan, Rafiah mengatakan, dari jumlah 430 pasutri yang gugat cerai tersebut, 200 di antaranya telah menjalani putusan di instansinya. Sebagian besar faktor pasutri yang gugat cerai adalah perselingkuhan dan Media Sosial (Medsos).
“Sementara 230 sisanya sedang dalam proses sidang dan berpotensi untuk diputus cerai. Penyebab dari terjadinya perceraian diantaranya karena perselingkuhan dan penyalahgunaan medsos,” terangnya, Senin (23/04/2018).
Rafiah menjelaskan, pada tahun 2017 angka perceraian di bumi Gerbang Salam menembus angka 1.300. Artinya sudah ada 1.500 janda hingga April tahun 2018 yang menganggur tanpa pasangan.
“Bahkan kalau seluruh kasus perceraian yang masuk hingga April diputus akan mencapai angka 1.730 janda. Apalagi hingga akhir tahun 2018 yang kecenderungannya akan bertambah,” pungkasnya. (man)