Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Asal Sumenep

- Jurnalis

Jumat, 27 April 2018 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial BR (42 th) asal Dusun Kalowang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep kini harus meringkuk dibalik sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya dirinya diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit mengungkapkan, tersangka diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis 26 April 2018 sekitar pukul 17.25 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merek Nokia warna putih, lima kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,30 gram, 0,29 gram, 0,31 gram, 0,30 gram dan 0,30 gram,” sebutnya, Jum’at (27/04/2018).

Baca Juga :  Pencuri Sepeda Angin di Surabaya Lumpuh Ditangan Reskrim Polsek Rungkut

Lebih lanjut Abd. Mukit menyebutkan, petugas juga mengamankan sebuah sedotan plastik yang diduga sebagai alat sendok, dua buah sedotan plastik warna putih, sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, sebuah bong terbuat dari botol kaca minuman You C1000, sebuah korek api gas dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga :  43 Hektar Ladang Ganja Aceh Siap Panen Dimusnahkan

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, benar adanya dan akhirnya ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB