Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Asal Sumenep

- Jurnalis

Jumat, 27 April 2018 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial BR (42 th) asal Dusun Kalowang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep kini harus meringkuk dibalik sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya dirinya diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit mengungkapkan, tersangka diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis 26 April 2018 sekitar pukul 17.25 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merek Nokia warna putih, lima kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,30 gram, 0,29 gram, 0,31 gram, 0,30 gram dan 0,30 gram,” sebutnya, Jum’at (27/04/2018).

Baca Juga :  Fotografer di Bangkalan Tewas Dibacok

Lebih lanjut Abd. Mukit menyebutkan, petugas juga mengamankan sebuah sedotan plastik yang diduga sebagai alat sendok, dua buah sedotan plastik warna putih, sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, sebuah bong terbuat dari botol kaca minuman You C1000, sebuah korek api gas dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Saku, Pria Asal Kamal Bangkalan Disergap Polisi

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, benar adanya dan akhirnya ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB