Gara-Gara Mesin Pompa Air, Remaja Asal Bangkalan Ini Masuk Sel

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial SR (19 th) asal warga Desa/Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan jeruji besi Mapolres setempat. Pasalnya SR diduga telah melakukan pencurian mesin pompa air.

Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin mengatakan, pelaku diamankan setelah mencuri pompa air milik Khalilurrohman (warga setempat) dengan cara memotong pipa paralon menggunakan sebilah parang.

“Pelaku melakukan aksinya dengan temannya yang saat ini masi buron.
Saat mencuri, pelaku diketahui oleh salah seorang warga, dan memberitahu kepada korban,” terangnya, Jum’at (04/05/2018).

Lebih lanjut Bidaruddib mengungkapkan, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Aparat langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *