Opini; Hari Kamis 24 Mei 2018 Merupakan Berakhirnya Drama Penangguhan Tersangka Ismail

- Jurnalis

Jumat, 25 Mei 2018 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir, SE

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir, SE

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir, SE

(regamedianews.com) – Kabupaten Sampang dikenal kota kecil dengan alam santri, namun sejarah telah mencatat Sampang memerlukan perhatian khusus karena jika teledor sering terjadi perubahan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau berdampak pada gangguan kamtibmas. Salah satu contoh terjadi pada hari Selasa 22 Mei 2018 ratusan warga Desa Gunung Maddah ngeluruk Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, pasalnya hanya mencari keadilan dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel yang terjadi di Desa Gunung Maddah pada beberapa bulan yang lalu.

Tindak pidana dengan menyeret tersangka Ismail warga setempat disidik oleh Kepolisian Resort (Polres) Sampang dan dilakukan penahanan, tetapi penyidik memberikan penangguan kepada tersangka Ismail serta bisa bernafas bebas alias pulang kerumah. Sejak Ismail berkeliaran warga desa Gunung Maddah mulai bertanya – tanya yang jawabannya mengapa bisa keluar…? apakah Ismail kebal hukum ini anggapan bagi masyarakat yang kurang memahami hukum.

Baca Juga :  Kepala UPTD Puskesmas Banjar: Selamat Hari Jadi Kabupaten Sampang Yang Ke 396

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir memahami mengingat Pasal 31 KUHAP penyidik mempunyai wewenang untuk menangguhkan penahanan karena tidak ditemui dalam KUHAP kalimat yang mengatakan harus ditahan, yang ditemui hanyalah kalimat dapat ditahan. Oleh karena itu Polres Sampang dibenarkan oleh hukum untuk menangguhkan penahanan tetsangka Ismail dalam dugaan melanggar pasal 263 KUHP yang ancama hukumannya makaimal 6 tahun.

Pada hari selasa 22 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib ratusan warga Desa Gunung Maddah ngeluruk Kantor Kejaksaan Negeri Sampang salah satu tuntutannya adalah agar tersangka Ismail dilakukan penahanan hal ini Ketua JCW juga tidak menyalahkan warga, karena didalam UUD 1945 menyatakan bahwa warga negara berkedudukan sama dimuka hukum artinya hukum sebagai panglima dalam arti siapapun harus tunduk pada hukum.

Pasal 31 ayat (1) KUHAP “atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan. Dari bunyi pasal tersebut Polres mempunyai wewenang menangguhkan tersangka Ismail, namun sekedar saran dari Ketua JCW dengan menggunakan pertimbangan ilmu akal sehat” penangguhan penahanan harus dilihat dari dua segi yaitu positif dan negatifnya demi menjaga situasi Kamtibmas di Sampang lebih-lebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga :  Pemuda desa Inspiratif, ajak masyarakat kembangkan Pertanian

Ketua JCW Sampang atas nama pribadi maupun warga masyarakat Desa Gunung Maddah khsusnya warga yang telah ikut serta unjuk rasa damai demi mencari arti keadilan mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Kejaksaan Negeri Sampang yang telah melakukan penahanan sejak Kamis 24 Mei 2018 terhadap tersangka Ismail di Lembaga Pemasyarakatan Sampang, insya allah dengan waktu tidak lama lagi akan naik ke pelaminan menjadi terdakwa dengan tetap mengedapnkan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Tingkatkan Literasi Guru & Siswa, SMSI Jatim Audensi Dengan Kemendikdasmen
FBS Unesa Gandeng Madura Travel Kegiatan PKM Internasional
Alumni SMADA Sampang 2000 ‘Temuh Kerong’
UTM Luncurkan Buku dan Lagu Literasi di Hari Pendidikan Nasional
Gelar Acara 3 Malam Berturut-Turut, Pedagang Asongan dan Perantau Apresiasi Pemerintahan H.Idi – Ra Mahfud
SMSI Sampang Berbagi Takjil Bersama Madura Travel
Bulan Ramadhan Momen Memperkuat Kebersamaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:18 WIB

Tingkatkan Literasi Guru & Siswa, SMSI Jatim Audensi Dengan Kemendikdasmen

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:29 WIB

FBS Unesa Gandeng Madura Travel Kegiatan PKM Internasional

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:00 WIB

Alumni SMADA Sampang 2000 ‘Temuh Kerong’

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:00 WIB

UTM Luncurkan Buku dan Lagu Literasi di Hari Pendidikan Nasional

Berita Terbaru

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB