Opini; Hari Kamis 24 Mei 2018 Merupakan Berakhirnya Drama Penangguhan Tersangka Ismail

- Jurnalis

Jumat, 25 Mei 2018 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir, SE

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir, SE

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir, SE

(regamedianews.com) – Kabupaten Sampang dikenal kota kecil dengan alam santri, namun sejarah telah mencatat Sampang memerlukan perhatian khusus karena jika teledor sering terjadi perubahan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau berdampak pada gangguan kamtibmas. Salah satu contoh terjadi pada hari Selasa 22 Mei 2018 ratusan warga Desa Gunung Maddah ngeluruk Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, pasalnya hanya mencari keadilan dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel yang terjadi di Desa Gunung Maddah pada beberapa bulan yang lalu.

Tindak pidana dengan menyeret tersangka Ismail warga setempat disidik oleh Kepolisian Resort (Polres) Sampang dan dilakukan penahanan, tetapi penyidik memberikan penangguan kepada tersangka Ismail serta bisa bernafas bebas alias pulang kerumah. Sejak Ismail berkeliaran warga desa Gunung Maddah mulai bertanya – tanya yang jawabannya mengapa bisa keluar…? apakah Ismail kebal hukum ini anggapan bagi masyarakat yang kurang memahami hukum.

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir memahami mengingat Pasal 31 KUHAP penyidik mempunyai wewenang untuk menangguhkan penahanan karena tidak ditemui dalam KUHAP kalimat yang mengatakan harus ditahan, yang ditemui hanyalah kalimat dapat ditahan. Oleh karena itu Polres Sampang dibenarkan oleh hukum untuk menangguhkan penahanan tetsangka Ismail dalam dugaan melanggar pasal 263 KUHP yang ancama hukumannya makaimal 6 tahun.

Pada hari selasa 22 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib ratusan warga Desa Gunung Maddah ngeluruk Kantor Kejaksaan Negeri Sampang salah satu tuntutannya adalah agar tersangka Ismail dilakukan penahanan hal ini Ketua JCW juga tidak menyalahkan warga, karena didalam UUD 1945 menyatakan bahwa warga negara berkedudukan sama dimuka hukum artinya hukum sebagai panglima dalam arti siapapun harus tunduk pada hukum.

Pasal 31 ayat (1) KUHAP “atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan. Dari bunyi pasal tersebut Polres mempunyai wewenang menangguhkan tersangka Ismail, namun sekedar saran dari Ketua JCW dengan menggunakan pertimbangan ilmu akal sehat” penangguhan penahanan harus dilihat dari dua segi yaitu positif dan negatifnya demi menjaga situasi Kamtibmas di Sampang lebih-lebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga :  Tak Hanya Di Kampus, HIPMI Sampang Mulai Dilirik Sekolah Untuk Tebar Virus Wirausaha

Ketua JCW Sampang atas nama pribadi maupun warga masyarakat Desa Gunung Maddah khsusnya warga yang telah ikut serta unjuk rasa damai demi mencari arti keadilan mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Kejaksaan Negeri Sampang yang telah melakukan penahanan sejak Kamis 24 Mei 2018 terhadap tersangka Ismail di Lembaga Pemasyarakatan Sampang, insya allah dengan waktu tidak lama lagi akan naik ke pelaminan menjadi terdakwa dengan tetap mengedapnkan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Hadiri Acara 1 Dekade, Bupati Sampang Apresiasi Majelis Sholawat Attaufiq
TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital
Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB
Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’
Sumenep Bersholawat Pererat Spiritual Masyarakat
Dilantik, IMADU Gersempal Gaungkan ‘Mahasiswa Santri Inovatif’
Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:41 WIB

Hadiri Acara 1 Dekade, Bupati Sampang Apresiasi Majelis Sholawat Attaufiq

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:43 WIB

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:59 WIB

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:47 WIB

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:57 WIB

Sumenep Bersholawat Pererat Spiritual Masyarakat

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB