Opini; Hari Kamis 24 Mei 2018 Merupakan Berakhirnya Drama Penangguhan Tersangka Ismail

- Jurnalis

Jumat, 25 Mei 2018 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir, SE

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir, SE

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir, SE

(regamedianews.com) – Kabupaten Sampang dikenal kota kecil dengan alam santri, namun sejarah telah mencatat Sampang memerlukan perhatian khusus karena jika teledor sering terjadi perubahan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau berdampak pada gangguan kamtibmas. Salah satu contoh terjadi pada hari Selasa 22 Mei 2018 ratusan warga Desa Gunung Maddah ngeluruk Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, pasalnya hanya mencari keadilan dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel yang terjadi di Desa Gunung Maddah pada beberapa bulan yang lalu.

Tindak pidana dengan menyeret tersangka Ismail warga setempat disidik oleh Kepolisian Resort (Polres) Sampang dan dilakukan penahanan, tetapi penyidik memberikan penangguan kepada tersangka Ismail serta bisa bernafas bebas alias pulang kerumah. Sejak Ismail berkeliaran warga desa Gunung Maddah mulai bertanya – tanya yang jawabannya mengapa bisa keluar…? apakah Ismail kebal hukum ini anggapan bagi masyarakat yang kurang memahami hukum.

Baca Juga :  153 Pembalap Tampil di Ajang Kapolres Sampang Cup

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir memahami mengingat Pasal 31 KUHAP penyidik mempunyai wewenang untuk menangguhkan penahanan karena tidak ditemui dalam KUHAP kalimat yang mengatakan harus ditahan, yang ditemui hanyalah kalimat dapat ditahan. Oleh karena itu Polres Sampang dibenarkan oleh hukum untuk menangguhkan penahanan tetsangka Ismail dalam dugaan melanggar pasal 263 KUHP yang ancama hukumannya makaimal 6 tahun.

Pada hari selasa 22 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib ratusan warga Desa Gunung Maddah ngeluruk Kantor Kejaksaan Negeri Sampang salah satu tuntutannya adalah agar tersangka Ismail dilakukan penahanan hal ini Ketua JCW juga tidak menyalahkan warga, karena didalam UUD 1945 menyatakan bahwa warga negara berkedudukan sama dimuka hukum artinya hukum sebagai panglima dalam arti siapapun harus tunduk pada hukum.

Pasal 31 ayat (1) KUHAP “atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan. Dari bunyi pasal tersebut Polres mempunyai wewenang menangguhkan tersangka Ismail, namun sekedar saran dari Ketua JCW dengan menggunakan pertimbangan ilmu akal sehat” penangguhan penahanan harus dilihat dari dua segi yaitu positif dan negatifnya demi menjaga situasi Kamtibmas di Sampang lebih-lebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga :  HUT Humas Polri ke-69, Ketua Jurnalis Center Pamekasan: Semoga Lebih Transparan dalam Berikan Informasi

Ketua JCW Sampang atas nama pribadi maupun warga masyarakat Desa Gunung Maddah khsusnya warga yang telah ikut serta unjuk rasa damai demi mencari arti keadilan mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Kejaksaan Negeri Sampang yang telah melakukan penahanan sejak Kamis 24 Mei 2018 terhadap tersangka Ismail di Lembaga Pemasyarakatan Sampang, insya allah dengan waktu tidak lama lagi akan naik ke pelaminan menjadi terdakwa dengan tetap mengedapnkan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Caca Tiktoker Liburan Ke Bali Bersama Seseorang Diduga Mirip Vicky Prasetyo
Sampang Meriah!, Dua Inovasi Hadir di Panggung Budaya Madura
Mahasiswa UTM Gelar Sosialisasi “Stop Bullying dan Tindak Kekerasan di Era Digital” di SMA Negeri 4 Bangkalan
Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim
Festival Drumband di Gagah Dreampark Angkat Potensi Pariwisata Desa
Upacara Hari Jadi Ke-495, Bupati Pamekasan Gunakan Bahasa Madura
Ketua PCNU Sampang: Dari Pesantren, Bangsa Belajar Kesetiaan
Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:07 WIB

Caca Tiktoker Liburan Ke Bali Bersama Seseorang Diduga Mirip Vicky Prasetyo

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:15 WIB

Sampang Meriah!, Dua Inovasi Hadir di Panggung Budaya Madura

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:15 WIB

Mahasiswa UTM Gelar Sosialisasi “Stop Bullying dan Tindak Kekerasan di Era Digital” di SMA Negeri 4 Bangkalan

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:03 WIB

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Rabu, 26 November 2025 - 09:11 WIB

Festival Drumband di Gagah Dreampark Angkat Potensi Pariwisata Desa

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB