Regamedianews.com-, Mohammad Irfan Bahri bisa sedikit bernafas lega, Pemuda Asal Madura yang berhasil membuat keok begal di kawasan Flyover Summarecon itu kini bisa bebas dan kembali ke Kampung halamannya di Madura untuk bisa kembali lagi ke Pondok Pesantren tercintanya
Tak hanya itu Mohammad Irfan juga diganjar penghargaan dari kepolisian Metro Bekasi pada Kamis (31/5) karena aksinya tersebut dinilai bisa menjadi contoh dalam upaya menggagalkan aksi jahat para begal
Kapolres Metro Bekasi mengatakan bahwa pihak memang belum menetapkan irfan tersangka, karena Sesuai Pasal 49 ayat 1 KUHP, tindakan bela paksa dibenarkan dan tidak dapat dipidana.
“Ini bukan hanya menginspirasi masyarakat Bekasi, tapi juga menginspirasi polisi. Agar kita mampu melawan kejahatan,” jelas Indarto.
Indarto juga menambahkan bahwa Irfan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan keduanya hanya merupakan bela paksa
“Nggak, bebas.Karena memang nggak pernah jadi tersangka. Jadi kasusnya nggak bisa dipidanakan. Tidak ada perbuatan melawan hukumn Jadi perbuatan mereka berdua masuk kategori bela paksa. Jadi mereka dibenarkan di depan hukum,” papar Indarto.
Namun meski demikian Indarto berpesan kepada Masyarakat agar bijaksana saat bermaksud membela diri. Jika kekuatan dinilai tidak seimbang, menyerah demi menghindari hal yang tidak diinginkan dapat menjadi prioritas
Sementara selain menjelaskan kembali bagaimana kronologi pembegalan yang menimpa dirinya Irfan juga mengatakan bahwa dirinya setelah ini ingin kembali pulang ke kampung halamannya di Pamekasan Madura
“mau pulang. Ibu bilang disana sudah kawatir, makanya nanti pamit ke Polisi dan pulang balik Pondok”; ujarnya
Untuk sekedar diketahui aksi heroik Irfan bermula saat dirinya bersama sepupunya akan dibegal di Flyover
Summarecon Bekasi, namun apes bagi pelaku karena saat itu dirinya mendapat perlawanan dari Irfan hingga nyawanya tak dapat tertolong.
Maka pada sebagai wujud Apresiasi dari Polresta Bekasi, keduanya diberikan penghargaan.(rudi)