Reskrim Sampang Ciduk Maling dan Penadah Asal Omben
SAMPANG • Pelarian M, seorang pria asal Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, harus berakhir di tangan polisi.
Ia diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres setempat, setelah mencuri sepeda motor karena kecanduan judi slot.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengendus keberadaan pelaku.
Hanya berselang 6 jam setelah korban melapor, M langsung diciduk saat melintas di jalan raya Omben.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 9 Mei 2026.
Namun, korban berinisial Z baru melaporkan kejadian tersebut pada 20 Mei kemarin.
“6 jam setelah melapor, kami berhasil menangkap satu pelaku,” ujar Poundra saat doorstop, Jumat (22/5) pagi.
Polisi bergerak melakukan pengembangan. Alhasil, petugas menangkap pria berinisial J di rumahnya.
“J ini warga Omben, berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian tersebut,” ungkapnya.
Saat menggeledah rumah J, kata Poundra, polisi menemukan banyak motor di dalam rumahnya.
“Kebetulan J ini profesinya seperti penerima gadai,” jelas Pama berpangkat satu balok emas dipundak.
Awalnya, polisi menyita satu sepeda motor Yamaha Vega milik korban Z sebagai barang bukti utama.
“Namun, setelah digeledah lebih lanjut, polisi kembali mengamankan 4 sepeda motor lainnya di rumah J,” imbuh Poundra.
Ia mengungkapkan, kini total ada 5 unit sepeda motor yang berhasil disita dan diamankan.
“Untuk 4 motor itu, dalam proses penyelidikan terkait identitas dan laporan polisinya,” tambahnya.
Polisi juga mendalami, apakah kedua pelaku berkaitan dengan jaringan curanmor 32 TKP yang ditangkap sebelumnya.
“Berdasarkan catatan kepolisian, baik M maupun J bukan merupakan residivis,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tegas Poundra, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.
Untuk inisial M (pemetik), diterapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sedangkan penadah (J), dijerat Pasal 481 KUHP tentang penadahan, ancamannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


