Sungguh Terlalu, Kakek Asal Bangkalan Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 25 Juni 2018 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – MJ seorang kakek yang berusia 60 tahun asal warga Dusun Jedih Laok, Desa Jedih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, harus menjalani sisa umurnya di sel tahanan Polres setempat. Pasalnya, MJ telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, MJ telah melakukan pencabulan terhadap LM (anak dibawah umur, red) yang masih tetangganya sendiri dengan diiming-imingi permen. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 5 Mei 2018, sekira pukul 16.00 wib.

Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, kronologisnya korban diajak ke kebun oleh pelaku, selanjutnya pelaku membuka celana korban dan melakukan hubungan intim selayaknya pasangan suami istri.

“Tak terima atas perbuatan pelaku, koban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku ke ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Socah agar pelaku di proses secara hukum,” ujarnya, Senin (25/06/2018).

Baca Juga :  Polsek Cimahi Ingatkan Pengendara Pakai Masker

Pada hari Minggu (24/06/2018), lanjut Bidaruddin, sekira pukul 02.00 wib Unit Reskrim polsek Socah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang Perubahan UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (sbd)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB