SAMPANG,(regamedianews.com) – rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilukada Kabupaten Sampang tingkat KPU Kabupaten Sampang memang telah usai, namun rupanya masih menyisakan ketidak puasan bagi tim tertentu, sehingga menimbulkan beberapa protes baik melalui sanggahan terhadap hasil rekapitulasi maupun aksi lain
Seperti sejak dua hari terakhir beredar surat Pemberitahuan aksi dari salah satu paslon yang tidak puas dengan hasil perolehan dan akan mengerahkan massa pada Senin (9/7/18)
Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Sampang tersebut mendapatkan sorotan dari salah satu aktivis di Kabupaten Sampang, Moh Salim, ST karena diduga tidak Prosedural
Karena tidak mengacu pada UU No. 9 tahun 1998 dan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum
menurut Salim segala bentuk protes atau penyikapan dari setiap pihak merupakan hal yang lumrah. Namun meski demikian , pihaknya berharap agar semua yang dilakukan sesuai mikanisme dan Prosedur.
“Kami menghargai dan menghormati setiap langkah politik yang akan dilakukan oleh timses paslon Bupati. Namun kami tetap berharap timses terkait tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” ungkapnya, Minggu (8/7/18)
Salim juga mempertanyakan isu yang beredar terkait Aksi salah satu Paslon yang rencananya akan mengerahkan banyak massa, yang menurutnya diduga tidak prosedural
“Terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh timses paslon nomor urut 2 kami ingin mempertanyakan tentang surat pemberitahuan aksinya, dan kami nilai sangat tidak prosedural, jika mengacu pada UU No. 9 tahun 1998 dan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya.
Masih menurut Salim “Bahwa pertama kami lihat, dalam surat pemberitahuan aksi itu tidak tercantum waktu (tanggal dan hari). Kedua, tidak tercantum rute dan perlengkapan yang akan di bawa. Ketiga, korlap/penanggung jawabnya non prosedural, karena di UU dan Peraturan Kapolri sudah jelas ketika 100 orang massa harus ada 1 orang penanggung jawab. Oleh karena itu, kami dari masyarakat yang sadar hukum dan pernah mengadakan demonstrasi berharap kepada Bapak Kapolres untuk bersikap adil dan tegas terhadap kelompok-kelompok yang berusaha merusak kondusivitas Kota Bahari Sampang,” tambahnya.
Sementara Imam Buhori koorlap aksi membenarkan jika ada surat pemberitahuan aksi tanpa tanggal pelaksanaan tersebut. Namun, pihaknya telah memperbaiki dan telah menyampaikan ke Jajaran Polres Sampang, karena menurutnya surat pemberitahuan yang beredar merupakan pemberitahuan yang pertama sebelum diperbaiki
“Iya itu surat yang beredar adalah surat yang pertama yang tidak ada tanggal pelaksanaannya. Namun, kami telah memperbaiki dan menyampaikan pada jajaran Polres Sampang bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung besok, sebagai bentuk penyiakapan laporan kami tim Paslon Nomor urut 2 pada Bawaslu Sampang,” tuturnya.
Imam Bukhori juga mengatakan bahwa terkait aksi itu juga telah telah ada penanggung jawab di masing-masing kecamatan. (Har/di)