Dijerat Pasal Penipuan dan Pemalsuan Bos UN Swissindo di Gelandang Bareskrim

- Jurnalis

Jumat, 3 Agustus 2018 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dokumen yang dikeluarkan UN Swissindo

Foto dokumen yang dikeluarkan UN Swissindo

Jakarta, (regamedianews)-Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menggelandang pentolan United Nation Trust Orbit Swissindo Soegiharto Notonegoro pada Rabu 2 Agustus 2018.

UN Swissindo adalah sebuah lembaga yang mengklaim bisa melunasi utang ummat di muka bumi, dan mulai berjalan sekitar tahun 2010. Nama UN Swissindo kian melambung setelah pengikutnya mulai banyak.

Terkait penangkapan Sino, Daniel Tahi Monang Silitonga Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Jadi Korban Penipuan Transaksi Online, Mahasiswa di Bangkalan Ini Lapor Polisi

Baca Juga :  Rugi Jual Seprai, Wanita Asal Sampang Nekat Gelapkan Motor Rental

“Ya (ada operasi penangkapan terkait UN Swissindo),” kata Daniel.

Daniel juga mengatakan bahwa pihaknya terkait kasus ini masih mengamankan Sino, namun pengembangan penyidikan terus dilakukan.

“Baru Sino sementara, Penyidik masih mengembangkan,” katanya.

Untuk korban dari UN Swissindo ini menurut Daniel belum bisa dihitung, penangkapan terhadap bos Swissindo ini adalah berdasarkan laporan Bank Indonesia karena sertifikan palsu yang dibuat oleh pelaku.

Baca juga Ada Info Pengangkatan CPNS Di Sampang, BKD; Itu Kabar Hoax

Baca Juga :  Ternyata di Indonesia ada 16 Daerah yang Dimasuki ISIS

Adapun Modus lembaga ini dengan Konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucher M1, yang kemudian diisi dengan NIK dan nama. Voucher M1 itu didapat dengan gratis dan tertulis keterangan tidak dapat diperjualbelikan serta adanya sertifikat palsu BI.

Akibat perbuatannya tersebut lembaga ini dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan dan penipuan.

“Kami jerat dengan pasal pemalsuan dan penipuan serta disita juga banyak mata uang asing tapi palsu juga dikenakan UU mata uang,” ucapnya. (rud)

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB