Dijerat Pasal Penipuan dan Pemalsuan Bos UN Swissindo di Gelandang Bareskrim

- Jurnalis

Jumat, 3 Agustus 2018 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dokumen yang dikeluarkan UN Swissindo

Foto dokumen yang dikeluarkan UN Swissindo

Jakarta, (regamedianews)-Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menggelandang pentolan United Nation Trust Orbit Swissindo Soegiharto Notonegoro pada Rabu 2 Agustus 2018.

UN Swissindo adalah sebuah lembaga yang mengklaim bisa melunasi utang ummat di muka bumi, dan mulai berjalan sekitar tahun 2010. Nama UN Swissindo kian melambung setelah pengikutnya mulai banyak.

Terkait penangkapan Sino, Daniel Tahi Monang Silitonga Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membenarkan hal tersebut.

Baca juga Jadi Korban Penipuan Transaksi Online, Mahasiswa di Bangkalan Ini Lapor Polisi

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

“Ya (ada operasi penangkapan terkait UN Swissindo),” kata Daniel.

Daniel juga mengatakan bahwa pihaknya terkait kasus ini masih mengamankan Sino, namun pengembangan penyidikan terus dilakukan.

“Baru Sino sementara, Penyidik masih mengembangkan,” katanya.

Untuk korban dari UN Swissindo ini menurut Daniel belum bisa dihitung, penangkapan terhadap bos Swissindo ini adalah berdasarkan laporan Bank Indonesia karena sertifikan palsu yang dibuat oleh pelaku.

Baca juga Ada Info Pengangkatan CPNS Di Sampang, BKD; Itu Kabar Hoax

Baca Juga :  Polisi Bekuk Sindikat Bandar Narkoba di Bangkalan

Adapun Modus lembaga ini dengan Konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucher M1, yang kemudian diisi dengan NIK dan nama. Voucher M1 itu didapat dengan gratis dan tertulis keterangan tidak dapat diperjualbelikan serta adanya sertifikat palsu BI.

Akibat perbuatannya tersebut lembaga ini dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan dan penipuan.

“Kami jerat dengan pasal pemalsuan dan penipuan serta disita juga banyak mata uang asing tapi palsu juga dikenakan UU mata uang,” ucapnya. (rud)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB