Terkait Putusan MK, KPU Sampang; Kita Tunggu Intruksi KPU Pusat

- Jurnalis

Senin, 6 Agustus 2018 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Miftahur Rozak, Komisioner KPU Sampang

H.Miftahur Rozak, Komisioner KPU Sampang

Sampang, (regamedianews)-, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang belum bisa berbuat apa-apa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tenaga Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2019.

Hal itu disampaikan Komisioner KPUD Sampang H.Miftahur Rozaq kepada regamedianews.com pada Senin (6/8/18), pria yang akrab disapa Gus Mif itu mengatakan bahwa terkait putusan MK pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI.

“Kita belum bisa bertindak apapun mas, kecuali ada perintah ataupun juknis dari KPU RI”; ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Sampang Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) yang saat ini ikut seleksi dalam rekrutmen Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur inipun menambahkan bahwa terkait hal tersebut dirinya hanya menunggu arahan dari KPU RI, termasuk sistem apakah Penyelenggara Pemilu di Pemilukada yang lalu akan ada rekrutmen kembali atau akan otomatis langsung menjadi Penyelenggara Pemilu 2019.

Baca Juga :  Nomor Urut Bacakades Padomasan Jember Ditetapkan

Baca juga Marak Model Kampanye Hitam di Medsos, Panwaslu Pamekasan Sarankan Timses Paslon Lapor Polisi

“Apapun nanti arahan dari KPU Pusat kita (KPU Sampang red) siap melaksanakan”; imbuhnya.

Untuk sekedar diketahui, sebelumnya penyelenggara Pemilu sebanyak lima orang, namun akibat Undang-Undang Pemilihan Umum No.7 Tahun 2017 Penyelenggara Pemilu dikurangi menjadi tiga orang.

Terkait hal tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Yudisial Review dan mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 52 ayat (1), Pasal 468 ayat (2). Dalam pengujian pasal-pasal itu, MK memutuskan bahwa anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota harus 5 Orang.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Gelar Sholat Idul Adha Bersama dan Serahkan 11 Sapi dan 13 Ekor Kambing Qurban

Mahkamah Konstitusi Melalui Hakim Konstitusinya Dr. Suhartoyo S.H.,M.H mengatakan tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran dalam Pemilu Serentak 2019.

“Mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 orang di tengah bertambahnya beban kerja penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019 adalah sesuatu yang irasional,” jelasnya.(Adi/rd)

Berita Terkait

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB