Terkait Putusan MK, KPU Sampang; Kita Tunggu Intruksi KPU Pusat

- Jurnalis

Senin, 6 Agustus 2018 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Miftahur Rozak, Komisioner KPU Sampang

H.Miftahur Rozak, Komisioner KPU Sampang

Sampang, (regamedianews)-, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang belum bisa berbuat apa-apa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tenaga Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2019.

Hal itu disampaikan Komisioner KPUD Sampang H.Miftahur Rozaq kepada regamedianews.com pada Senin (6/8/18), pria yang akrab disapa Gus Mif itu mengatakan bahwa terkait putusan MK pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI.

“Kita belum bisa bertindak apapun mas, kecuali ada perintah ataupun juknis dari KPU RI”; ujarnya.

Komisioner KPU Sampang Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) yang saat ini ikut seleksi dalam rekrutmen Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur inipun menambahkan bahwa terkait hal tersebut dirinya hanya menunggu arahan dari KPU RI, termasuk sistem apakah Penyelenggara Pemilu di Pemilukada yang lalu akan ada rekrutmen kembali atau akan otomatis langsung menjadi Penyelenggara Pemilu 2019.

Baca Juga :  Sholat Idul Adha, Bupati Bangkalan Imbau Jama'ah Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga Marak Model Kampanye Hitam di Medsos, Panwaslu Pamekasan Sarankan Timses Paslon Lapor Polisi

“Apapun nanti arahan dari KPU Pusat kita (KPU Sampang red) siap melaksanakan”; imbuhnya.

Untuk sekedar diketahui, sebelumnya penyelenggara Pemilu sebanyak lima orang, namun akibat Undang-Undang Pemilihan Umum No.7 Tahun 2017 Penyelenggara Pemilu dikurangi menjadi tiga orang.

Terkait hal tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Yudisial Review dan mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 52 ayat (1), Pasal 468 ayat (2). Dalam pengujian pasal-pasal itu, MK memutuskan bahwa anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota harus 5 Orang.

Baca Juga :  Humas Polri Diharapkan Bangun Kemitraan Bersama Media

Mahkamah Konstitusi Melalui Hakim Konstitusinya Dr. Suhartoyo S.H.,M.H mengatakan tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran dalam Pemilu Serentak 2019.

“Mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 orang di tengah bertambahnya beban kerja penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019 adalah sesuatu yang irasional,” jelasnya.(Adi/rd)

Berita Terkait

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB