Terkait Putusan MK, KPU Sampang; Kita Tunggu Intruksi KPU Pusat

H.Miftahur Rozak, Komisioner KPU Sampang

Sampang, (regamedianews)-, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang belum bisa berbuat apa-apa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tenaga Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2019.

Hal itu disampaikan Komisioner KPUD Sampang H.Miftahur Rozaq kepada regamedianews.com pada Senin (6/8/18), pria yang akrab disapa Gus Mif itu mengatakan bahwa terkait putusan MK pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI.

“Kita belum bisa bertindak apapun mas, kecuali ada perintah ataupun juknis dari KPU RI”; ujarnya.

Komisioner KPU Sampang Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) yang saat ini ikut seleksi dalam rekrutmen Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur inipun menambahkan bahwa terkait hal tersebut dirinya hanya menunggu arahan dari KPU RI, termasuk sistem apakah Penyelenggara Pemilu di Pemilukada yang lalu akan ada rekrutmen kembali atau akan otomatis langsung menjadi Penyelenggara Pemilu 2019.

Baca juga Marak Model Kampanye Hitam di Medsos, Panwaslu Pamekasan Sarankan Timses Paslon Lapor Polisi

“Apapun nanti arahan dari KPU Pusat kita (KPU Sampang red) siap melaksanakan”; imbuhnya.

Untuk sekedar diketahui, sebelumnya penyelenggara Pemilu sebanyak lima orang, namun akibat Undang-Undang Pemilihan Umum No.7 Tahun 2017 Penyelenggara Pemilu dikurangi menjadi tiga orang.

Terkait hal tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Yudisial Review dan mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 52 ayat (1), Pasal 468 ayat (2). Dalam pengujian pasal-pasal itu, MK memutuskan bahwa anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota harus 5 Orang.

Mahkamah Konstitusi Melalui Hakim Konstitusinya Dr. Suhartoyo S.H.,M.H mengatakan tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran dalam Pemilu Serentak 2019.

“Mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 orang di tengah bertambahnya beban kerja penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019 adalah sesuatu yang irasional,” jelasnya.(Adi/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *