Konsumsi Sabu Selama 7 Tahun, Tersangka Ngaku Buat Pengobatan

- Jurnalis

Kamis, 9 Agustus 2018 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (SD) saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Tersangka (SD) saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Sungguh tidak mengindahkan seorang aperatur Pemerintah yang memiliki jabatan dan kewenangan serta mendapat bantuan jasa yang cukup baik ketimbang masyarakat kelas bawah, tidak digunakan sebaik sebaiknya bekerja dan mengabdi kepada masyarakat. Namun malah dijadikan ajang banjakan hal yang tidak senonoh seperti mengkonsumsi barang haram narkoba.

Telpat pada selasa (07/08/2018) kemarin, telah terjadi penangkapan di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, terhadap seorang oknum Aperatur Sipil Negara (ASN), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat, berinisial SD (45 th) asal warga Jl. Semeru, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

Baca Juga :  Kadinsos Sampang Diperiksa Kejaksaan

Baca juga Pasca ASN Ketahuan Konsumsi Sabu, Pemkab Bangkalan Sosialisasi Bahaya Narkoba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sering melihat kontrakan yang dihuni SD, sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan konsumsi sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin, Kamis (09/08/2018).

Lebih lanjut Bida menjelaskan, Mendengar informasi tersebut pihak Polres Bangkalan langsung terjun kelokasi dan kedapatan SD memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Tekan Jajarannya Tak Terlibat Perbuatan Pidana

“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan, SD ditemukan barang bukti satu kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam jaket coklat, serta satu rangkaian alat hisap/bong milik SD,” terangnya.

Pengakuan SD, lanjut Bida, dirinya mengkonsumsi barang haram tersebut dari 7 tahun lalu dengan alasan untuk meringankan sakit yang dideritanya. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (sbd/sfn/har)

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: sejumlah pekerja tambang saat mengevakuasi korban di lokasi tambang, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Warga Gorut Tewas Tertimpa Longsor Tambang Ilegal

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:49 WIB

Caption: Polwan Satlantas Polres Sumenep kampanye keselamatan kepada masyarakat wajib pajak di kantor bersama Samsat setempat, (foto. istimewa).

Daerah

Polantas Sumenep Kampanye Keselamatan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:47 WIB

Caption: tangis histeris keluarga saat korban tiba  di rumah duka, di Desa Tamberu Barat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Bocah Sampang Tewas Tenggelam

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:03 WIB

Caption: staf registrasi Lapas Natkotika Pamekasan memaparkan remisi dasawarsa kepada warga binaan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Remisi Dasawarsa

Sabtu, 19 Jul 2025 - 14:38 WIB

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB