Sumenep, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep belum menentukan jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 mendatang. Pasalnya, masih ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan menunggu hasil pleno. Hal ini dikatakan Ketua KPU setempat, A. Warits.
“Kami telah menyelesaikan tahapan verifikasi berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan. Namun, masih ada Bacaleg yang belum memenuhi syarat, untuk jumlahnya tunggu hasik pleno,” ungkapnya, Jum’at (10/08/2018).
Warits juga mengatakan, Pleno tersebut akan dilaksanakan pada minggu kedepan. Ia mengaku, masih melakukan klarifikasi untuk memperjelas beberapa berkas calon yang dipandang perlu diklarifikasi.
“Contohnya, ada salah satu bacaleg yang ijazahnya SMA 2, namun dilegalisir oleh SMA 1. Menurut yang bersangkutan, sekolah asalnya (SMA 2) sudah tutup, merger dengan SMA 1. Memang boleh dilegalisir, tapi KPU harus memastikan, apakah betul sudah merger,” jelasnya.
Sekedar diketahui, data di KPU Sumemep, jumlah Bacaleg yang telah didaftarkan 617 orang dari 16 parpol, terdiri dari 361 laki-laki dan 256 perempuan dan akan memperebutkan 50 kursi dari 7 daerah pemilihan. (sap)