KPU Bangkalan; 42 Bacaleg di Bangkalan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

- Jurnalis

Senin, 13 Agustus 2018 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan, Fauzan Jakfar, Saat diwawancara oleh sejumlah awak media.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan, Fauzan Jakfar, Saat diwawancara oleh sejumlah awak media.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Mendekati pemilihan Calon Legislatif (Caleg) yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan menggelar persetujuan dan penetapan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) di kantor aula KPU setempat, Minggu (12/08/2018) kemarin.

Ketua KPUD Bangkalan, fauzan Jakfar mengatakan, dalam penetapan DCS ini, KPU mengundang seluruh LO parpol untuk penandatanganan sebagai bukti persetujuan, serta menyampaikan hasil data verifikasi sebanyak 499 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan oleh masing-masing parpol, namun dari semua itu ada 42 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :  HUT TNI Ke-78, Dandim Sampang Sampaikan Amanat Panglima TNI

“Hanya ada 9 parpol yang tidak TMS antaranya dari Partai Gerindra 2 Bacaleg, PDI-P 9, Nasdem 10, Berkarya 3, PKS 5, PPP 1, PAN 3, Hanura 7, Demokrat 2. Sedangkan Parpol PKB, Golkar, Garuda, Perindo, PSI, dan PBB memuhi syarat 100 persen sesuai dari pencalonan awal,” kata Fauzan, Senin (13/08).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzan menambahkan, pada sebelumnya, Sabtu (11/08) kemarin, sudah menyerahkan dokumen susunan DCS tersebut ke masing-masing partai supaya dapat diteliti lebih dulu. Sedangkan tahapan selanjutnya, 13-14 Agustus, KPU akan mempublikasikan ke media massa baik online atau cetak, agar masyarakat dapat mengenali Bacalegnya dengan harapan bisa memberi masukan serta ikut memantau Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Bangkalan, sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018.

Baca Juga :  Warga Sampang Keluhkan Tersendatnya Penyaluran BLT DD Tahap II

“KPU membuka pintu lebar-lebar dan menerima masukan masyarakat terhadap DCS, namun bagi teman-teman parpol atau bacaleg yang dicoret nantinya masih ada ruang untuk menolak atau tidak menerima apa yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ada ruang sengketa, yaitu di Panwaslu,” pungkasnya. (sfn/har)

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB