Polisi Berhasil Ciduk Kurir Narkoba di Sumenep

- Jurnalis

Senin, 27 Agustus 2018 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial RD (25 th) asal warga Desa Kolor, Kecamatan/Kabupaten Sumenep, kini dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, pelaku RD ketahuan petugas ketika hendak mengirimkan narkoba jenis sabu ke Pulau Kangean.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, berawal dari informasi yang diberikan warga kepada petugas kepolisian dan pelaku ketangkap saat berada didalan mobil warna putih jenis Honda BRV, nopol M 1430 VK. Saat digledah, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kabag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahwa pelaku RD sering melakukan aktifitas pengiriman barang terlarang berupa narkoba ke pulau Kangean.

Baca juga Pasca ASN Ketahuan Konsumsi Sabu, Pemkab Bangkalan Sosialisasi Bahaya Narkoba

“Saat digrebek, pelaku ada didalam mobil di depan toko milik tersangka yang selama ini dijadikan tempat tinggalnya. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sekira ± 3,18 gram yang dikemas dalam empat poket plastik klip kecil dengan berat berbeda,” ungkapnya, Senin (27/08/2018).

Barang bukti tersebut, lanjut Agus, ditemukan petugas yang disimpan pelaku di dalam kardus bekas susu, diletakkan di kursi depan sebelah kiri mobil yang dikendarai pelaku. Barang bukti itu diakui milik tersangka

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2024, Pemkab Sampang Atensi 4 Program Strategis

Baca juga Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Sumenep

“Barang bukti (BB) yang diamankan, berupa empat poket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing memiliki berat 0,76 gram, 0,74 gram, 0,84 gram, dan 0,84 gram. Total berat keseluruhan 3,18 gram. Selain itu juga mengamankan barang bukti satu buah Hp warna hitam, mobil dan STNK-nya,” terangnya.

Agus menegaskan, akibat perbuatannya tersangka RD dikenakan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sup)

Berita Terkait

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB