Polisi Berhasil Ciduk Kurir Narkoba di Sumenep

- Jurnalis

Senin, 27 Agustus 2018 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial RD (25 th) asal warga Desa Kolor, Kecamatan/Kabupaten Sumenep, kini dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, pelaku RD ketahuan petugas ketika hendak mengirimkan narkoba jenis sabu ke Pulau Kangean.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, berawal dari informasi yang diberikan warga kepada petugas kepolisian dan pelaku ketangkap saat berada didalan mobil warna putih jenis Honda BRV, nopol M 1430 VK. Saat digledah, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kabag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahwa pelaku RD sering melakukan aktifitas pengiriman barang terlarang berupa narkoba ke pulau Kangean.

Baca juga Pasca ASN Ketahuan Konsumsi Sabu, Pemkab Bangkalan Sosialisasi Bahaya Narkoba

“Saat digrebek, pelaku ada didalam mobil di depan toko milik tersangka yang selama ini dijadikan tempat tinggalnya. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sekira ± 3,18 gram yang dikemas dalam empat poket plastik klip kecil dengan berat berbeda,” ungkapnya, Senin (27/08/2018).

Barang bukti tersebut, lanjut Agus, ditemukan petugas yang disimpan pelaku di dalam kardus bekas susu, diletakkan di kursi depan sebelah kiri mobil yang dikendarai pelaku. Barang bukti itu diakui milik tersangka

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Pencurian Sapi TKP Rabasan

Baca juga Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Sumenep

“Barang bukti (BB) yang diamankan, berupa empat poket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing memiliki berat 0,76 gram, 0,74 gram, 0,84 gram, dan 0,84 gram. Total berat keseluruhan 3,18 gram. Selain itu juga mengamankan barang bukti satu buah Hp warna hitam, mobil dan STNK-nya,” terangnya.

Agus menegaskan, akibat perbuatannya tersangka RD dikenakan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sup)

Berita Terkait

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terbaru

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB