Polisi Berhasil Ciduk Kurir Narkoba di Sumenep

- Jurnalis

Senin, 27 Agustus 2018 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial RD (25 th) asal warga Desa Kolor, Kecamatan/Kabupaten Sumenep, kini dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, pelaku RD ketahuan petugas ketika hendak mengirimkan narkoba jenis sabu ke Pulau Kangean.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, berawal dari informasi yang diberikan warga kepada petugas kepolisian dan pelaku ketangkap saat berada didalan mobil warna putih jenis Honda BRV, nopol M 1430 VK. Saat digledah, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kabag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahwa pelaku RD sering melakukan aktifitas pengiriman barang terlarang berupa narkoba ke pulau Kangean.

Baca Juga :  Pasca Ditetapkan Tersangka, Rumah Sekda Jabar Digeladah KPK Kembali

Baca juga Pasca ASN Ketahuan Konsumsi Sabu, Pemkab Bangkalan Sosialisasi Bahaya Narkoba

“Saat digrebek, pelaku ada didalam mobil di depan toko milik tersangka yang selama ini dijadikan tempat tinggalnya. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sekira ± 3,18 gram yang dikemas dalam empat poket plastik klip kecil dengan berat berbeda,” ungkapnya, Senin (27/08/2018).

Barang bukti tersebut, lanjut Agus, ditemukan petugas yang disimpan pelaku di dalam kardus bekas susu, diletakkan di kursi depan sebelah kiri mobil yang dikendarai pelaku. Barang bukti itu diakui milik tersangka

Baca Juga :  Puluhan Pelayaran Luar Negeri Tiba di Bangkalan, Gugus Tugas Perketat Pengawasan

Baca juga Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Sumenep

“Barang bukti (BB) yang diamankan, berupa empat poket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing memiliki berat 0,76 gram, 0,74 gram, 0,84 gram, dan 0,84 gram. Total berat keseluruhan 3,18 gram. Selain itu juga mengamankan barang bukti satu buah Hp warna hitam, mobil dan STNK-nya,” terangnya.

Agus menegaskan, akibat perbuatannya tersangka RD dikenakan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sup)

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB