Sampang, (regamedianews.com) – Putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/9/18) di Jakarta tentang Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) benar-benar mengejutkan banyak pihak terutama masyarakat Sampang, Madura.
Berdasarkan amar putusan tersebut Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sampang (KPUD Sampang) diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Sampang.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dengan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki”; isi sebagian amar putusan.
Oleh sebab itu, KPUD Sampang memiliki waktu Maksimal 60 hari untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
Sementara saat disinggung siapa saja kontestan Pada Pemungutan Suara Ulang tersebut, Komisioner KPU Sampang H. Miftahur Rozaq mengatakan bahwa mereka ada yang pada 28 Juni lalu sebagai kontestan yakni nomor urut 1 Pasangan H. Slamet Junaidi -H.Abdullah Hidayat (Jihad), Nomer urut 2 H.Hermanto-H.Suparto (Mantap) dan Nomor urut 3 H.Hisan -KH.Abdullah Mansyur (Hisbullah).
“Mengenai adanya putusan Pemungutan Suara Ulang oleh MK. Tidak hanya diikuti dua paslon saja, tetapi semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang sudah ditetapkan KPU Sampang. Yakni, 1. H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat (Jihad), 2. H. Hermanto Subaidi dan H. Suparto (Mantap) dan H. Hisan dan H. Abdullah Mansyur (Hisbullah),” ujarnya Rabu (5/9/18) kepada regamedianews.com
Oleh sebab itu, dengan waktu yang bisa dibilang sangat terbatas tersebut KPU Sampang harus bekerja ekstra agar bisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (adi/har)