Pasca Putusan di MK, 3 Paslon Ini Dipastikan akan Kembali Bersaing Di Sampang

- Jurnalis

Rabu, 5 September 2018 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/9/18) di Jakarta tentang Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) benar-benar mengejutkan banyak pihak terutama masyarakat Sampang, Madura.

Berdasarkan amar putusan tersebut Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sampang (KPUD Sampang) diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Sampang.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dengan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki”; isi sebagian amar putusan.

Oleh sebab itu, KPUD Sampang memiliki waktu Maksimal 60 hari untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.

Sementara saat disinggung siapa saja kontestan Pada Pemungutan Suara Ulang tersebut, Komisioner KPU Sampang H. Miftahur Rozaq mengatakan bahwa mereka ada yang pada 28 Juni lalu sebagai kontestan yakni nomor urut 1 Pasangan H. Slamet Junaidi -H.Abdullah Hidayat (Jihad), Nomer urut 2 H.Hermanto-H.Suparto (Mantap) dan Nomor urut 3 H.Hisan -KH.Abdullah Mansyur (Hisbullah).

“Mengenai adanya putusan Pemungutan Suara Ulang oleh MK. Tidak hanya diikuti dua paslon saja, tetapi semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang sudah ditetapkan KPU Sampang. Yakni, 1. H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat (Jihad), 2. H. Hermanto Subaidi dan H. Suparto (Mantap) dan H. Hisan dan H. Abdullah Mansyur (Hisbullah),” ujarnya Rabu (5/9/18) kepada regamedianews.com

Baca Juga :  Bawaslu Sumenep: Pelanggaran Pemilu Kerap Terjadi di Wilayah Kepulauan

Oleh sebab itu, dengan waktu yang bisa dibilang sangat terbatas tersebut KPU Sampang harus bekerja ekstra agar bisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (adi/har)

Berita Terkait

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang
Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02
Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029
Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan
Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya
KPU Tetapkan JIMAD Sakteh Sebagai Bupati-Wabup Sampang Terpilih
Solidnya Pendukung Jimad Sakteh, Rela PP Luar Negeri Demi Liat Putusan MK Langsung
Sengketa Pilkada Bangkalan Ditolak, Ini Tanggapan Relawan Paslon 01

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:04 WIB

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang

Senin, 28 April 2025 - 06:30 WIB

Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02

Sabtu, 12 April 2025 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:05 WIB

Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:03 WIB

Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya

Berita Terbaru

Caption: Dorong Gerakan Go Green, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura donasikan tempat sampah, (foto istimewa).

Daerah

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB