Pemilu 2019, Selain APK, KPU Juga Fasilitasi Iklan Kampanye

- Jurnalis

Jumat, 14 September 2018 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Syarifah saat menyampaikan pemaparan di Bali beberapa waktu lalu

Nur Syarifah saat menyampaikan pemaparan di Bali beberapa waktu lalu

Bali, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi beberapa keperluan pada Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang, Selain memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK), juga memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta. Total ada 21 hari masa penayangan iklan bagi peserta pemilu yang terpasang di media cetak, elektronik maupun online.

Sedangkan untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tekhnis pengaturan anggaran diserahkan kepada KPU Provinsi masing-masing.

Baca juga Terkait Putusan MK Tentang Penyelenggara Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RI Arief Budiman

“Untuk besaran anggarannya saat ini belum bisa dipastikan, karena seluruh anggaran fasilitasi tersebut saat ini sedang dibahas dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,” ujar Nur syarifah (Inung) Kepala Biro Teknis dan Hupmas di Bali, Kamis (13/9/2018) dikutip dari laman resmi kpu.go.id.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu 2019, Polres Bangkalan Cek Kesiapan Kendaraan Patroli

Tak hanya itu, Selain memfasilitasi iklan kampanye pada rentang waktu 21 hari tersebut KPU juga akan memfasilitasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum.

Oleh sebab itu dirinya berharap agar KPU ditingkat Provinsi dan KPUD yang ada dikabupaten/Kota mulai melakukan koordinasi yang berkaitan dengan zonasi kampanye dengan pemerintah di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Ini Himbauan Presiden Jokowi Sambut Ramadhan

Baca juga KPU Sampang Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 825.125

“Pemetaan zonasi tersebut diawali oleh KPU kabupaten/kota, dengan membuat keputusan jadwal dan zonasi kampanye DPRD kabupaten/kota. Kemudian KPU kabupaten/kota menyampaikan ke KPU provinsi sebagai bahan menentukan jadwal kampanye DPRD provinsi dan DPD. Kemudian terakhir ke KPU RI untuk penentuan jadwal kampanye DPR RI dan capres-cawapres yang dijadwalkan ke seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Inung menambahkan,bahwa untuk mempermudah masyarakat mengakses jadwal kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum telah membangun sistem informasi kampanye. (rd)

Berita Terkait

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025
Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:08 WIB

SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%

Senin, 22 Desember 2025 - 13:15 WIB

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:52 WIB

Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB