Terbaru, MA Perbolehkan Mantan Napi Koruptor Nyaleg

- Jurnalis

Sabtu, 15 September 2018 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (regamedianews.com) – Angin segar bisa kembali dihirup oleh para mantan napi koruptor yang ingin ikut kontestasi pada pemilu, pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/18) lalu.

Dalam pasal tersebut mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif itu namun dalam putusan MA menyatakan, bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca Juga :  Optimisme Mahasiswa UI Pada 22 Mei Indonesia Akan Baik-Baik Saja

Baca juga Ini Tanggapan Surya Paloh Soal Putusan Bawaslu Tentang Mantan Napi Bisa Nyaleg

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertimbangan dari hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Juru Bicara MA Suhadi, Jumat (14/9).

Suhadi menambahkan, bahwa dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu, karena jika melihat Undang-undang pemilu disebutkan setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif namun wajib mengumumkannya ke khalayak,sedangkan dalam PKPU diatur melarang parpol mendaftarkan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Baca Juga :  Kisruh BPC HIPMI Sampang, Moh Salim dan Pengurus Sampang Sayangkan Sikap BPD Jatim

Baca juga Novel Baswedan, Sang Penyidik Senior itu Kini Telah Kembali

“Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan, Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan,” ujar Suhadi.

Untuk sekekar diketahui Mahkamah Agung sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi anggota legislatif. (rd)

Berita Terkait

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura
Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan
Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui
Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:52 WIB

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Kamis, 25 September 2025 - 23:18 WIB

Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan

Kamis, 25 September 2025 - 19:33 WIB

Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui

Jumat, 5 September 2025 - 19:23 WIB

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Senin, 1 September 2025 - 23:12 WIB

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB

Caption: ilustrasi SPPG, (dok. regamedianews).

Daerah

Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Senin, 29 Sep 2025 - 09:57 WIB

Caption: anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, saat ditemui awak media, (dok. regamedianews).

Nasional

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Sabtu, 27 Sep 2025 - 20:52 WIB

Caption: penandatanganan usai pengukuhan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Pamekasan, di Pendopo Ronggosukowati, (dok. regamedianews).

Daerah

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:36 WIB