Terbaru, MA Perbolehkan Mantan Napi Koruptor Nyaleg

- Jurnalis

Sabtu, 15 September 2018 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (regamedianews.com) – Angin segar bisa kembali dihirup oleh para mantan napi koruptor yang ingin ikut kontestasi pada pemilu, pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/18) lalu.

Dalam pasal tersebut mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif itu namun dalam putusan MA menyatakan, bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Baca juga Ini Tanggapan Surya Paloh Soal Putusan Bawaslu Tentang Mantan Napi Bisa Nyaleg

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertimbangan dari hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Juru Bicara MA Suhadi, Jumat (14/9).

Suhadi menambahkan, bahwa dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu, karena jika melihat Undang-undang pemilu disebutkan setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif namun wajib mengumumkannya ke khalayak,sedangkan dalam PKPU diatur melarang parpol mendaftarkan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Baca Juga :  Presiden Lantik Lukman-Fauzan, Siapkan Langkah Baru Untuk Bangkalan

Baca juga Novel Baswedan, Sang Penyidik Senior itu Kini Telah Kembali

“Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan, Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan,” ujar Suhadi.

Untuk sekekar diketahui Mahkamah Agung sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi anggota legislatif. (rd)

Berita Terkait

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos
Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 19:23 WIB

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Senin, 1 September 2025 - 23:12 WIB

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:39 WIB

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Sabtu, 6 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud menyampaikan tausiyahnya, saat hadiri peringatan maulid nabi Muhammad SAW di masjid Asy-Syuhadak, (dok. regamedianews).

Daerah

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 09:29 WIB

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB