Waooww… Belum Sehari Dilantik Bupati Terpilih Di Jatim Ini Langsung Dinonaktifkan

- Jurnalis

Selasa, 25 September 2018 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jatim saat menyematkan lencana kepada Bupati Tulungagung terpilih

Gubernur Jatim saat menyematkan lencana kepada Bupati Tulungagung terpilih

Jakarta, (regamedianews.com) – Wajah Bupati yang satu ini mungkin tak sesumringah Kepala Daerah yang dilantik Senin Kemaren Di Grahadi Jawa Timur meski sama-sama menjabat di Salah satu Kabupaten di Jawa Timur. Pasalnya lencana yang sempat disematkan orang nomer satu di Jawa Timur Soekarwo hanya bisa dibilang sesaat saja.

Hal itu dirasakan oleh Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo, pasalnya pelantikan yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/09/2018) siang itu karena berdasar pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo- Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

Baca Juga :  Investasi BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 26,05 Triliun

Baca juga Usai Dilantik, Pj Bupati Sampang Jonathan Judianto Gelar Silaturrahmi Dengan Kepala Perangkat Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya karena Syahri Mulyo berstatus tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap ter kait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar, maka selang beberapa saat Mendagri Cahyo Kumolo harus menyerahkan surat keputusan lain yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk disampaikan kepada Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Baca Juga :  KPU Pamekasan Minta Maaf Kepada Jurnalis Pamekasan

Baca juga 12 Kepala Daerah Dan Wali Kota Terpilih Dilantik Gubernur Jawa Timur

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur, namun KPK tak memberi ijin. KPK mengijinkan pelantikan dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. “Pelantikan itu sesuai amanat Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada,” ujarnya.(rud)

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB