Kuasa Hukum Korban Penipuan Oknum Anggota Polres Sampang Layangkan Surat

- Jurnalis

Sabtu, 6 Oktober 2018 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Abd. Razak, SH. MH, selaku kuasa hukum dari korban (H. Satuli).

H. Abd. Razak, SH. MH, selaku kuasa hukum dari korban (H. Satuli).

Sampang, (regamedianews.com) – Kuasa hukum korban penipuan oleh oknum polisi yang bertugas di unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Sampang, layangkan surat kepada pucuk pimpinan Polri di Sampang, dengan nomor surat No: B/01/X/2018/LBH tertanggal 3 Oktober 2018.

“Surat yang dilayangkan dengan perihal penipuan diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Sampang berinisial SH. Pasalnya adalah laporan klein atas nama H. Satuli terbukti surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/205.a/VIII/2018, tanggal 18 Agustus 2018,” kata H. Abd. Razak selaku kuasa hukum korban.

Razak menjelaskan, laporan tersebut tentang terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Jadi Korban Penipuan Transaksi Online, Mahasiswa di Bangkalan Ini Lapor Polisi

“Unsur barang siapa yang mengacu pada pelaku SH adalah baik sebagai pelaku atau membantu melakukan, atau ikut serta melakukan sangatlah positif dalam keterlibatannya. Sehingga membuat korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ciduk Sindikat Curanmor Modus Bobol

Lebih lanjut Razak mengungkapkan, modus (modal dusta) yang digunakan oleh pelaku cukup canggih, yaitu menawarkan pekerjaan kepada korban H. Satuli yang kebetulan punya anak laki-laki bernama Mohammad Iklil Satuli akan dimasukkan Calon Bintara.

“Selaku orang tua sangat senang mendengar dan cerita modus dari SH, bahwa ada kekurangan Calon Bintara Polri di Polda Jawa Barat tanpa tes. Jika ada tes cukup membayar joki dengan sarat membayar per item tes permintaan dana awal hanya 125 juta namun sedikit demi sedikit bertambah akhirnya 480 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Razak, kejadian ini pernah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch yang diketuai oleh H. Moh. Tohir ke Polda Jatim. Saran dari Polda agar melaporkan ke Polres Sampang yaitu ke unit Satuan Reskrim. Namun masih ada oknum dari Polres agar tidak melapor dengan janji akan ditengahi, untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Tim Futsal Porprov Sampang Pecundangi Tuan Rumah Banyuwangi

Baca juga Dijerat Pasal Penipuan dan Pemalsuan Bos UN Swissindo di Gelandang Bareskrim

“Hal itu mengingat pelaku SH ini masih sebagai anggota yang akan berakibat tercermarnya hanya tingkah oknum, serta membayar 250 juta dan masih sisa 230 juta. SH pandai bersilat lidah dengan puluhan janji, tapi nihil. Akhirnya pada hari Rabu 03 Oktober 2018, saya selaku kuasa hukum korban melayangkan surat kepada Kapolres Sampang, guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Berita Terbaru

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB