Kuasa Hukum Korban Penipuan Oknum Anggota Polres Sampang Layangkan Surat

H. Abd. Razak, SH. MH, selaku kuasa hukum dari korban (H. Satuli).

Sampang, (regamedianews.com) – Kuasa hukum korban penipuan oleh oknum polisi yang bertugas di unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Sampang, layangkan surat kepada pucuk pimpinan Polri di Sampang, dengan nomor surat No: B/01/X/2018/LBH tertanggal 3 Oktober 2018.

“Surat yang dilayangkan dengan perihal penipuan diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Sampang berinisial SH. Pasalnya adalah laporan klein atas nama H. Satuli terbukti surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/205.a/VIII/2018, tanggal 18 Agustus 2018,” kata H. Abd. Razak selaku kuasa hukum korban.

Razak menjelaskan, laporan tersebut tentang terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Baca juga Jadi Korban Penipuan Transaksi Online, Mahasiswa di Bangkalan Ini Lapor Polisi

“Unsur barang siapa yang mengacu pada pelaku SH adalah baik sebagai pelaku atau membantu melakukan, atau ikut serta melakukan sangatlah positif dalam keterlibatannya. Sehingga membuat korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” terangnya.

Lebih lanjut Razak mengungkapkan, modus (modal dusta) yang digunakan oleh pelaku cukup canggih, yaitu menawarkan pekerjaan kepada korban H. Satuli yang kebetulan punya anak laki-laki bernama Mohammad Iklil Satuli akan dimasukkan Calon Bintara.

“Selaku orang tua sangat senang mendengar dan cerita modus dari SH, bahwa ada kekurangan Calon Bintara Polri di Polda Jawa Barat tanpa tes. Jika ada tes cukup membayar joki dengan sarat membayar per item tes permintaan dana awal hanya 125 juta namun sedikit demi sedikit bertambah akhirnya 480 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Razak, kejadian ini pernah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch yang diketuai oleh H. Moh. Tohir ke Polda Jatim. Saran dari Polda agar melaporkan ke Polres Sampang yaitu ke unit Satuan Reskrim. Namun masih ada oknum dari Polres agar tidak melapor dengan janji akan ditengahi, untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga Dijerat Pasal Penipuan dan Pemalsuan Bos UN Swissindo di Gelandang Bareskrim

“Hal itu mengingat pelaku SH ini masih sebagai anggota yang akan berakibat tercermarnya hanya tingkah oknum, serta membayar 250 juta dan masih sisa 230 juta. SH pandai bersilat lidah dengan puluhan janji, tapi nihil. Akhirnya pada hari Rabu 03 Oktober 2018, saya selaku kuasa hukum korban melayangkan surat kepada Kapolres Sampang, guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *