Sampang,(regamedianews.com) – Tahapan demi tahapan dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Sampang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan Senin (15/10/18) malam, di Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang.
Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur, Pj Bupati Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Bawaslu Kabupaten Sampang, seluruh Panwascam se-Kabupaten Sampang dan tim masing-masing Pasangan Calon serta seluruh PPK dari 14 Kecamatan Kabupaten Sampang.
Addy Imansyah Komisioner KPUD Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan dan Data yang bertindak sebagai pimpinan rapat dalam sambutannya memaparkan tentang aturan tekhnis pada pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut.
“Tim paslon dan Bawaslu bisa menyampaikan tanggapan dan masukan setelah seluruh PPK selesai menyampaikan hasil rekapitulasinya,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Addy tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah melakukan pencermatan lanjutan yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober2018.
“Untuk sekedar diketahui, bahwa pada tanggal 15 Oktober lalu pihak kami telah melakukan pencermatan lanjutan,” imbuhnya.
Diakhir penyampaian yang disampaikan oleh PPK dari 14 Kecamatan Addy membacakan hasil rekapitulasi yang berhasil dilakukan pihaknya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan.
Baca juga KPUD Sumenep: APK Caleg dan Capres Diberikan Dua Bulan Sebelum Pencoblosan
“Demikian keseluruhan PPK Sudah membacakan hasil perbaikan, hasil perbaikan DPT 767.032 terdiri dari Laki-laki 377.998 dan perempuan 389.034,” paparnya. (adi/har)