Oknum Guru di Sampang di Vonis 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 17 Oktober 2018 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Hasbi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Terdakwa Hasbi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Sidang lanjutan terdakwa Hasbi asal warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sampang, dengan kasus pelecehan seksual kini sudah mencapai finis.

Pasalnya, dalam sidang akhir di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (17/10/2018), Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa Hasbi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 500 juta.

Baca Juga :  Dhemit Mangsa Pembacok Warga Dalpenang Sampang

Baca juga Terpancing Nafsu, Oknum Guru Di Sampang Harus Mendekam Disel Tahanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi sidang vonis terdakwa Hasbi dengan kasus pelecehan seksual. Majelis Hakim memutuskan terdakwa di vonis 10 tahun penjara dengan membayar denda 500 juta subsider 6 bulan. Namun terdakwa masih ingin mengajukan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum, Munarwi, Rabu (17/10).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Transaksi Jual Beli Bom Ikan

Baca juga Datangi Kantor Pengadilan, APSB Tuntut Oknum Guru Di Sampang Berstatus Terdakwa Kasus Pencabulan Dihukum Berat

Sekedar diketahui, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Hasbi dituntut dengan ancaman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun pada sidang pledoi, Rabu (03/10) kemarin, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. (adi/har)

Berita Terkait

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terbaru

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB

Caption: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR Zaenal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara.

Daerah

RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level

Minggu, 29 Jun 2025 - 11:20 WIB