Sampang, (regamedianews.com) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sampang pasca putusan Mahkamah Konstitusi ternyata menyimpan sejuta kisah tersendiri, terutama bagi Penyelengara tingkat Kecamatan, dalam hal ini Panitia Pemilihan di tingkat Kecamatan (PPK).
Tahapan-tahapan yang biasanya melalui persiapan matang dilakukan, bahkan kadang satu tahun sebelumnya, didalam PSU Pilkada Sampang ini hanya diberi waktu sekitar 60 hari oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut membuat penyelenggara ditingkat bawah harus kerja ekstra, terutama dalam mempersiapkan validasi yang menjadi materi pertimbangan MK, dalam menetapkan amar putusan di Pilkada Sampang.
Ada cerita menarik dari beberapa PPK di Sampang yang disebabkan oleh adanya amar putusan MK tersebut. Kerja ekstra yang dilakukan membuat mereka kurang istirahat karena harus berpacu dengan waktu, hingga ada diantara mereka yang karena kelelahan sampai menabrak pintu kaca KPUD Sampang tanpa sadar. bahkan ada yang menginjak gas mobil yang disangkanya rem hingga mobilnya menabrak pagar KPU.
Baca juga Kedatangan Satgas Pamtas Yonmek 521/DY di SD YPPK, Dapat Sambutan Ceria
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (16/10/2018), saat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan dan Penetapan DPT PSU Pilkada Sampang berlangsung di aula KPUD Sampang, Mohammad Zaini PPK Kecamatan Robatal tanpa sadar menghantam Pintu Kaca KPUD hingga berdarah, hal itu disebabkan karena dirinya kelelahan setelah berhari-hari bekerja ekstra hingga larut malam, demi melakukan validasi data pemilih.
“Iya benar mas, waktu itu saya capek 4 hari melaksanakan perbaikan data berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU RI dan masukan dari timses,” ujarnya, Minggu (21/10/18) kepada regamedianews.com.
Akibat peristiwa tersebut, pria yang akrab disapa Zaini tersebut mengalami luka ringan didahinya dan harus istirahat untuk memulihkan kondisinya, meski hanya beberapa hari saja.
Lain halnya Zaini, lain pula cerita dari Zubairi PPK Ketapang, dimalam yang sama sekitar tengah malam setelah rekapitulasi DPTHP PSU selesai di Aula Kantor KPUD Sampang, dirinya hendak pulang ke Ketapang, namun karena rasa capek setelah beberapa hari bergelut dengan tahapan PSU konsentrasinya hilang, saat itu dirinya menginjak gas yang dikiranya rem, hingga akhirnya mobil yang ditumpanginya menyeruduk pagar Kantor KPU Sampang dan mengalami kerusakan ringan.
Baca juga PPK Kecamatan Socah Deklarasi Pemilu Damai 2019
“Iya capek banget waktu itu, maklum berhari-hari bekerja ekstra hingga larut, dan ya begitulah, gas disangka rem,” ujarnya tersenyum kecil.
Untuk sekedar diketahui Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPUD Sampang untuk melakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh TPS Se Kabupaten Sampang dan hanya memberi waktu sekitar 60 hari untuk melaksanakannya, hingga akhirnya KPU menetapkan pelaksanaan PSU pada Sabtu 27 Oktober mendatang.(mud/di/har)