Ini Tanggapan Bawaslu Sampang Terkait Laporan Dari Tim Mantap Soal Adanya Pelanggaran

- Jurnalis

Jumat, 2 November 2018 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran (PP) Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi.

Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran (PP) Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi.

Sampang, (regamedianews.com) – Pasca dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, tim paslon Mantap (Hermanto Subaidi dan H. Suparto) telah mengajukan laporan terkait pelanggaran PSU ke Bawaslu Kabupaten Sampang.

“Kami telah menyerahkan sebanyak 70 laporan, terkait dugaan pelanggaran tahapan pelaksanaan PSU Pilkada Sampang ke Bawaslu,” kata Mukhlis, Ketua Tim Pemenangan Paslon Mantap, sebelumnya kepada awak media.

Menurutnya, laporan yang diajukan kepada Bawaslu, banyaknya pendistribusian form C6 tidak merata ataupun tidak sampai pada pemilih. Penempatan TPS dilakukan secara sepihak, tanpa ada koordinasi dengan timnya, ada dugaan intimidasi terhadap saksi pihaknya yang dari luar pada saat mau masuk ke TPS.

“Ada beberapa pelanggaran yang kami ajukan, diantaranya yang paling krusial pendistribusian c6 banyak yang tidak sampai pada pemilih dan tidak bisa masuknya saksi dari luar ke TPS,” tutur Muhlis melalui jejaring telepon.

Menanggapi hal tersebut Yunus Ali Ghafi selaku Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran (PP) Bawaslu Sampang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tahapan PSU dari Muhlis selaku tim paslon Mantap, melalui kuasa hukumnya H. Achmad Bahri.

“Iya benar mas, kami menerima  laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh tim paslon Mantap, melalui tim kuasa hukumnya Achmad Bahri pada 27 Oktober 2018 pukul 23.00 wib dan pada 29 Oktober 2018 yang diantarkan Arif,” kata Yunus saat di ruang kerjanya. Jumat, (02/11/2018).

Baca Juga :  Toleransi Pengawasan Inspektorat Aceh Selatan Berujung Banyak Temuan

Lebih lanjut Yunus mengatakan,  semua laporan yang disampaikan tim paslon Mantap tersebut kurang memenuhi syarat materil. Yakni, nama-nama saksi yang mengetahui peristiwa dilapangan hingga kini (02/11/2018) tidak dilengkapi sesuai permintaan Bawaslu. Padahal batas waktunya sampai kemarin 01 November 2018.

“Namun, dari laporan tim Mantap semuanya ini kurang memenuhi syarat materil, karena nama-nama saksi yang mengetahui kejadian dilapangan saat diminta Bawaslu tidak dilengkapi oleh tim Mantap,” tandasnya.

Yunus juga menjelaskan, setelah dilakukan penelitian, semuanya kurang memenuhi syarat materil. Pihaknya telah meminta pelapor untuk melengkapi kekurangannya, dengan mengirimkan surat-surat tindak lanjut kepada pelapor, untuk melengkapi nama-nama saksinya.

“Laporannya, setelah dilakukan penelitian dan pengkajian banyak kekeurangan, sehingga sampai saat ini Bawaslu belum bisa memproses, karena kekurangannya harus dilengkapi lebih dulu. Intinya, kami telah menindaklanjuti semua laporan tim Mantap, serta dilakukan secara proaktif. Hanya saja, pelapor belum bisa hadir dan melengkapi kekurangan berkas laporan untuk pemenuhan syarat formal dan materil,” tegasnya.

Selain itu menurut Yunus, dengan pasal 18 ayat 1 peraturan Bawaslu Nomor  14  tahun 2017 tentang penanganan perkara, bahwa batas waktu menindak lanjuti atau tidak, terkait laporan dugaan pelanggaran tahapan pemilihan tersebut tiga hari setelah laporan disampaikan oleh pelapor.

Baca Juga :  DPMD Gorut Klarifikasi Penundaan SK Perpanjangan Jabatan Kades Zuriati

“Ini telah diatur dalam pasal 18 ayat 1 peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017, tentang penanganan perkara, bahwa batas waktu menindaklanjuti atau tidak tiga hari setelah laporan yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

Yunus kembali menjelaskan, hingga saat ini pihaknya hanya menangani 12 laporan tim Mantap, bukan 70 dugaan pelanggaran sebagai mana informasi yang telah beredar.

“Kami hanya menerima 12 laporan dugaan pelanggaran dari tim Mantap dan mungkin itu merupakan akumulatif, dari 70 kasus yang disampaikan ke Bawaslu,” tuturnya.

Yunus menambahkan, dugaan pelanggarannya yang diajukan tim Mantap, diantaranya saksi mandat dari luar wilayah Kecamatan Ketapang tidak diperbolehkan masuk ke TPS, roses penghitungan suara tidak dilakukan dengan benar yakni dibaca salah dan suara diarahkan pada paslon lain.

“Selain itu dalam laporannya, menyebutkan ada 99 persen formulir model C6 tidak didistribusikan di wilayah Ketapang, penempatan TPS berada di lokasi tidak strategis dan tidak netral, karena berada di rumah tokoh masyarakat pendukung paslon nomor urut 1, serta penjagaan aparat keamanan diragukan, karena lokasi penjagaan jauh dari lokasi TPS,” jelasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB