Daerah  

41 TKI Ilegal Asal Sumenep Dideportasi

ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Sampai bulan Oktober 2018, ada 41 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sumenep, dideportasi dari negara asal mereka bekerja.

Hal tersebut dikatakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Sumenep, Chairul Saleh, Rabu (07/11/2018).

Menurutnya, Selama beberapa tahun terakhir, TKI ilegal yang dideportasi berangkat menggunakan jasa tekong atau memakai visa kunjungan.

Baca juga Diskumnaker Sampang; Cegah TKI Ilegal, Perlu Peran Semua Pihak

“Setiap sosialisasi, kami sampaikan ke para TKI ini agar lewat Disnaker atau kerja disini saja. Kita kan memiliki program pelatihan kerja, bahkan juga kita arahkan pada program transmigrasi,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga beberapa kali melakukan blocker calo yang selama ini tidak bisa dideteksi oleh Disnaker. Namun, usaha itu juga belum bisa membuat jera para TKI.

Baca juga DPRD; Perlu Ada Regulasi Untuk Kurangi Angka TKI Ilegal Asal Sampang

“Kita sering melakukan sosialisasi dengan menggandeng pihak berwenang, agar para calo tersebut bisa ditindak dan diberikan efek jera. Kami berharap ini bisa meminimalisir TKI ilegal,” pungkasnya. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *