Digrebek Polisi Saat Main Judi, 4 Pelaku Kabur 1 Tertangkap

- Jurnalis

Kamis, 8 November 2018 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pelaku judi UM (23) asal Dusun Balang Desa Durin Barat Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan

Pelaku judi UM (23) asal Dusun Balang Desa Durin Barat Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pria berinisial UM asal Dusun Balang, Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, pelaku kedapatan petugas kepolisian tengah asyik melakukan perjudian kartu domino, dirumah pelaku lainnya yakni berinisial MR, tepatnya di Dusun Balang  Desa Durin Barat, Konang, Bangkalan.

Baca juga Oknum Anggota DPRD Bangkalan Tertangkap Polisi Saat Main Judi, Ketua DPRD Belum Menerima Kabar Resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan dilakukan sekira pukul 18.00 wib, Rabu (07/11/2018) kemarin oleh anggota Satreakrim Polsek setempat,” kata Plt Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Kamis (08/11).

Baca Juga :  Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kokop Bangkalan Segera Disidangkan

Saat itu, lanjit Suyitno, petugas melakukan penggerebekan di rumah milik salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang, red) berinisial MJ yang kerap dijadikan tempat ajang perjudian jenis domino, juga satu alamat dengan MR.

“Ketika digrebek, MR sedang melakukan permainan judi bersama dengan 4 orang temannya, namun saat digrebek 4 orang (DPO, red) diantaranya ZI asal warga Desa Kelbung, MD warga Desa Durin Barat, HS warga Desa Kelbung,  TL warga Desa Banyubunih dan MJ pemilik rumah berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Jasad 7 Pencari Besi di Perairan Bangkalan Belum Ditemukan

Selanjutnya, pelaku UM serta beberapa barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang judi sebesar Rp. 880 ribu diamankan petugas kepolisian.

Baca juga Marak Perjudian, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Empat Tersangka Dalam Sehari

“Sementara ini kami akan melakukan penyelidikan serta mengamankan UM untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e dan 3e KUHP, tentang kasus perjudian,” tegasnya. (sfn/har)

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB