Gara-Gara Tali Sepatu Kasus Berlanjut, Keluarga Korban Datangi Mapolres Sampang

Keluarga Korban saat memasuki ruang Kasat Reskrim Polres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kurang lebih dua bulan penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap seorang siswa SMP Sabilillah bernama RB (inisial) oleh JL (inisial) orang tua F mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur.

Khoirul (30 rh) warga Dusun Perreng, Desa Kamoning, Sampang selaku orang tua korban RB kepada awak media mengatakan, kedatangan dirinya ke Mapolres Sampang guna mempertanyakan kejelasan sejauh mana hasil penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya oleh JL orang tua F.

“Kami selaku orang tua, menanyakan sejauh mana kejelasan penanganan laporan kasus dugaan penganiayaan ini dan sampai sekarang pelakunya bebas berkeliaran, belum ditahan oleh Polisi,” katanya, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut Choirul mengatakan, bahwa karena laporannya terjadi 2 Oktober 2018 ke Polsek Kota Sampang sehingga ingin tau bagaimana perkembangan dari pihak Polres Sampang.

“Ini sudah lama mas, belum ada tanda apa-apa dari Polres Sampang. Hingga kami datang kesini untuk menanyakan hasilnya seperti apa,” lanjut Choirul.

Khoirul juga berharap laporan kasus penganiayaan ini scepatnya ada kejelasan dari pihak Polres Sampang, jika dalan waktu dekat ini tidak ada perkembangan, pihaknya mengancam akan membawanya ke Polda Jatim. “Pelaku segera ditahan, jika tidak dalam waktu dekat ini akan dibawa ke Polda Jatim,” harap Choirul.

Terpisah, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman malalui Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan, pihaknya membenarkan ada keluarga korban RB menanyakan penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh JL, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak no. 35 tahun 2014, pasal 80 ayat 1 dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

“Iya benas mas, keluarga korban RB datang kesini menanyakan hasil perkembangan dugaan kasus pemukulan terhadap anaknya. Sementara pelakunya dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan,” katanya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang dan ditahan atau tidak semuanya menjadi kewenangan Kejaksaan. “Dalam waktu dekat ini mas berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan ditahan tidaknya itu haknya Kejaksaan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya seorang siswa SMP berinisial RB ditampar oleh oknum wali siswa. Akibatnya, kedua pipi siswa yang diketahui tinggal di Jalan Rajawali II, Kelurahan Karang Dalem, Sampang menjadi memar.

Peristiwa tersebut bermula saat RB menjemur sepatu dan talinya di atas genteng Sekolah Sabilillah, Kamis, 27 September 2018 lalu. Namun tak disangka, tali sepatunya tiba-tiba hilang. Usut diusut, RB kemudian menanyakan kepada R, teman sekolahnya. Setelah ditelusuri, R menyebut bahwa yang mencuri tali sepatu milikya adalah F.

“Kemudian korban mendatangi F sembari bertanya secara baik-baik, F pun mengiyakan bahwa tali sepatu milik RB dicurinya. Saat itu pula, RB meminta uang Rp 10 ribu sebagai ganti tali sepatu yang dicurinya, F membayarnya. Kemudian sekitar pukul 06.30 wib, JL, orang tua F mendatangi korban dan langsung memukulnya. JL merasa tidak terima karena anaknya diminta uang,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *