Kini, Kades Bisa Calonkan Diri Hingga 3 Kali Periode

- Jurnalis

Sabtu, 17 November 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto.

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto.

Sampang, (regamedianews.com) – Kepala Desa yang telah menjabat dua periode. Kini mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri hingga tiga kali periode.

Irham Nurdayanto, Kasi Aparatur Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa kali ini Kepala Desa bisa menjabat hingga tiga periode.

Baca juga Bawaslu Bangkalan, Kades Tak Netral Bisa Dilaporkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya bisa mas, sekarang Kades mencalonkan dirinya hingga tiga kali. Hal itu diatur dalam pasal 6 PP 43 Permendagri, Perda No 1 tahun 2015, Perbub nomor 31 2015 serta Perbup Perubahan 45 tahun 2016,” Sabtu, (17/11/2018).

Baca Juga :  DPRD Sampang Enggan Tanggapi Kasus Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

Irham menjelaskan, terkait syarat-syarat mencalonkan Kepala Desa telah diatur diantaranya syarat KTP, pendidikan minimal SMP, tidak pernah menjabat Kepala Desa tiga kali, ada surat keterangan sehat dari RSUD dan keterangan bebas narkoba dari BNK ataupun BNN.

“Kepala Desa bisa menjabat 3 kali periode dengan kurun waktu 6 tahun. Hal yang sama dengan pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, syarat mencalonkan kades ini adalah ber KTP, Pendidikan minimal SMP, Surat Keterangan Sehat, Keterangan bebas dari narkoba,” jelasnya.

Baca Juga :  Korsek Bawaslu Sampang Bungkam Soal Anggaran Seleksi Panwascam

Irham juga menjelaskan, seorang calon kades tersebut tidak hanya diikuti putra Desa saja. Namun, semua luar Desa di Indonesia bisa mencalonkan di Desa yang akan melaksanakan tahapan Pilkades.

Baca juga Dianggap Warganya Tak Sejalan Soal Pilkada, Ini Komentar Kades Buker

“Sekarang pencalonan Kades ini tidak hanya diikuti orang desa asli. Namun orang luar desa juga bisa mengikuti pencalonan,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi
HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: semangat gotong royong warga Desa Angsokah, bersih-bersih lingkungan sambut peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Senin, 25 Agu 2025 - 12:29 WIB

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB