Kini, Kades Bisa Calonkan Diri Hingga 3 Kali Periode

- Jurnalis

Sabtu, 17 November 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto.

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto.

Sampang, (regamedianews.com) – Kepala Desa yang telah menjabat dua periode. Kini mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri hingga tiga kali periode.

Irham Nurdayanto, Kasi Aparatur Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa kali ini Kepala Desa bisa menjabat hingga tiga periode.

Baca juga Bawaslu Bangkalan, Kades Tak Netral Bisa Dilaporkan

“Iya bisa mas, sekarang Kades mencalonkan dirinya hingga tiga kali. Hal itu diatur dalam pasal 6 PP 43 Permendagri, Perda No 1 tahun 2015, Perbub nomor 31 2015 serta Perbup Perubahan 45 tahun 2016,” Sabtu, (17/11/2018).

Baca Juga :  Bupati Sampang Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Ikut Campur Dalam Politik Praktis

Irham menjelaskan, terkait syarat-syarat mencalonkan Kepala Desa telah diatur diantaranya syarat KTP, pendidikan minimal SMP, tidak pernah menjabat Kepala Desa tiga kali, ada surat keterangan sehat dari RSUD dan keterangan bebas narkoba dari BNK ataupun BNN.

“Kepala Desa bisa menjabat 3 kali periode dengan kurun waktu 6 tahun. Hal yang sama dengan pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, syarat mencalonkan kades ini adalah ber KTP, Pendidikan minimal SMP, Surat Keterangan Sehat, Keterangan bebas dari narkoba,” jelasnya.

Baca Juga :  Liga 3 2019, Truman: Pengurus Persesa Harus Segera Mendaftar dan Lakukan Persiapan

Irham juga menjelaskan, seorang calon kades tersebut tidak hanya diikuti putra Desa saja. Namun, semua luar Desa di Indonesia bisa mencalonkan di Desa yang akan melaksanakan tahapan Pilkades.

Baca juga Dianggap Warganya Tak Sejalan Soal Pilkada, Ini Komentar Kades Buker

“Sekarang pencalonan Kades ini tidak hanya diikuti orang desa asli. Namun orang luar desa juga bisa mengikuti pencalonan,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB