Daerah  

Kini, Kades Bisa Calonkan Diri Hingga 3 Kali Periode

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto.

Sampang, (regamedianews.com) – Kepala Desa yang telah menjabat dua periode. Kini mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri hingga tiga kali periode.

Irham Nurdayanto, Kasi Aparatur Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa kali ini Kepala Desa bisa menjabat hingga tiga periode.

Baca juga Bawaslu Bangkalan, Kades Tak Netral Bisa Dilaporkan

“Iya bisa mas, sekarang Kades mencalonkan dirinya hingga tiga kali. Hal itu diatur dalam pasal 6 PP 43 Permendagri, Perda No 1 tahun 2015, Perbub nomor 31 2015 serta Perbup Perubahan 45 tahun 2016,” Sabtu, (17/11/2018).

Irham menjelaskan, terkait syarat-syarat mencalonkan Kepala Desa telah diatur diantaranya syarat KTP, pendidikan minimal SMP, tidak pernah menjabat Kepala Desa tiga kali, ada surat keterangan sehat dari RSUD dan keterangan bebas narkoba dari BNK ataupun BNN.

“Kepala Desa bisa menjabat 3 kali periode dengan kurun waktu 6 tahun. Hal yang sama dengan pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, syarat mencalonkan kades ini adalah ber KTP, Pendidikan minimal SMP, Surat Keterangan Sehat, Keterangan bebas dari narkoba,” jelasnya.

Irham juga menjelaskan, seorang calon kades tersebut tidak hanya diikuti putra Desa saja. Namun, semua luar Desa di Indonesia bisa mencalonkan di Desa yang akan melaksanakan tahapan Pilkades.

Baca juga Dianggap Warganya Tak Sejalan Soal Pilkada, Ini Komentar Kades Buker

“Sekarang pencalonan Kades ini tidak hanya diikuti orang desa asli. Namun orang luar desa juga bisa mengikuti pencalonan,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *