Kejari Bangkalan Musnahkan 276 Barang Bukti Kejahatan

- Jurnalis

Selasa, 27 November 2018 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan di Dampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Polres Bangkalan saat memusnahkan barang bukti tindak pidana

Bupati Bangkalan di Dampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Polres Bangkalan saat memusnahkan barang bukti tindak pidana

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan di halaman Kantor Kejaksaan Jl. Soekarno Hatta No. 5 Mlajah Bangkalan, Selasa (27/11/2018).

Pemusanahan barang terlarang tersebut di hadiri oleh Bupati Bangkalan, Kapolres, Kasdim mewakili Dandim 0829, Ketua PN, Kapten Laut (P) Yuliawan pasintel Lanal Batuporo mewakili Komandan Baruporon, Kepala Rutan Bangkalan, Kadinkes dan Jajaran kejaksaan Bangkalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Badrut Tamam mengatakan, pemusnahan ini tugas dan kewenangan Kejaksaan, karna pemusnahan dan penyerahan barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan badan hukum tetap. Pihaknya selaku eksekutor sudah melakukan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang pasal 30 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2004.

Baca juga Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

“Pemusnahan ini adalah bentuk dari pelaksanaan putusan, terhadap perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Mungkin banyak hal, Badrut menambahkan, yang tidak diketahui oleh masyarakat bahwa kewajiban dan tugas dari jaksa sebagai eksekutor adalah melakukan eksekusi terhadap barang bukti, terutama barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dan lainnya.

Baca Juga :  Covid-19 Klaster Perkantoran di Bangkalan Sasar Pimpinan OPD

Kejari menambahkan, kurang lebih ada 276 barang bukti yang bervariatif meliputi Narkotika, Sabu total 5,5 gram, ganja 2,650 gram dari 188 perkara Narkotika, satu senjata api dengan 3 butir peluru,19 HP, 12 sajam, 199 lembar uang palsu (Upal) pecahan 100 ribu, 35 potong baju dan 3 buah remi.

Baca juga Wanita Asal Sampang Diciduk Polisi Di Bangkalan, Lantaran Bawa Barang Ini

“Sementara barang bukti tersebut diperoleh dari adanya tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian, dan lainnya,” terangnya.(sfn/har)

Berita Terkait

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi
Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’
Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi
Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa
Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba
Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:45 WIB

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:21 WIB

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Berita Terbaru

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB

Caption: terlihat, Kajari bersama Dandim, Kapolres, Bupati, Ketua DPRD, Karutan dan Ketua Pangadilan membakar BB rokok ilegal, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, berjabat tangan dengan Kapolsek Ketapang yang baru, Iptu Muhammad Ari Nuzul Aulia, (dok. Humas Polres Sampang).

Daerah

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB