Serahkan 2.050 Sertifikat Tanah Gratis, Jokowi: Sertifikat Ini Bisa Di Pakai Untuk Jaminan

- Jurnalis

Rabu, 19 Desember 2018 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat mengangkat sertifikat tanah yang telah di perolehnya di pendopo Kabupaten Bangkalan

Masyarakat mengangkat sertifikat tanah yang telah di perolehnya di pendopo Kabupaten Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Usai menghadiri Kampanye Deklarasi Ulama Madura Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menghadiri agenda penyerahan sertifikat tanah sebanyak 2.050, untuk masyarakat Madura dan Surabaya, di Pendopo Agung Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

Sertifikat itu dibagikan kepada masyarakat yang tersebar di 5 daerah, antara lain Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep dan Surabaya.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, pembagian sertifikat tanah itu merupakan kepedulian kepada masyarakat Indonesia guna memberikan payung hukum dan hak paten sebagai pemilik yang sah.

Baca juga Jokowi: Kalau Saya Anti Ulama’ Tidak Mungkin Ada Hari Santri

“Sertifikat tanah gratis yang diberikan ini untuk rakyat, tujuannya untuk memberikan hak paten atau payung hukum kepemilikan tanah, setelah diberikan ini masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan berharap tak ada konflik agraria,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabar Jembatan Suramadu Ditutup Karena Virus Corona Adalah Hoax

Jokowi juga berpesan kepada masyarakat yang sudah mendapat sertifikat agar disimpan dan digunakan sebaik mungkin. Pihaknya juga memperbolehkan sertifikat yang telah di dapat untuk digadaikan ke Bank. Jika hendak digunakan untuk hal yang bermanfaat dan sesuai dengan kapasitas apakah bisa menyicil nantinya.

“Saya titip kalau sudah mendapat sertifikat, tolong di jilit dengan plastik namun jangan lupa di foto copy kalau seandainya hilang aslinya masih ada,” tandasnya.

Jadi sertifikat ini bisa di pakai untuk jaminan, tapi jangan lupa di hitung, kalkulasi, bisa tidak nyicilnya. Kalau bisa silahkan, tapi jika tidak bisa jangan, karena kalau sudah ambil di Bank dan tidak mampu bayar nanti bisa-bisa hilang.

Baca Juga :  Bupati Blitar: Peranan Arsip Sebagai Pusat Ingatan dan Sumber Informasi

Baca juga Ra Latif: Deklarasi Dukungan Terhadap Jokowi-KH. Makruf Adalah Kristalisasi Respon Positif Ulama dan Tokoh Masyarakat di Madura

“Jika mau di sekolahkan, juga tidak apa apa, tapi gunakan untuk modal usaha dan investasi jangan dimanfaatkan untuk hal yang kurang bermanfaat seperti membeli televisi atau mobil, malah nanti tidak mampu menebus akhirnya keduanya sama sama hilang akhirnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengatakan misalnya pinjam ke Bank 300 juta, maka hitung betul, bisa nyicil tidak, kalau sudah ambil 300, titip 150 jangan di beli mobil.

“Apabila dapat pinjaman misal 300 juta itu maka gunakan seluruhnya untuk investasi, gunakan modal untuk usaha, apabila untung, baru bisa digunakan beli hal yang diinginkan,” pungkasnya. (sfn/har)

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB