Sampang, (regamedianews.com) – Sejumlah orang dari Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jum’at (04/01/2019), guna mempertanyakan hasil penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Idris terhadap Subaidi, tidak lain juga merupakan alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Bata-Bata, Kabupaten Pamekasan.
IKABA tiba di Kantor Kejari Sampang sekitar pukul 13.00 Wib, dipimpin langsung Nur Holis selaku kuasa hukum korban. Kedatangannya diterima sejumalah pejabat Kejari Sampang. Yakni, Kasi Pidsus Edi Sutomo, Kasi Pidum Tulus Ardiansyah, Kasi Intel Ivan, Seksi Perdata Nur Sholihin dan Seksi Anton Zulkarnaen di ruang aula Kejari Sampang.
Pengacara korban Nur Holis mengatakan, kedatangan pihaknya guna menanyakan terkait proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Subaidi oleh tersangka Idris ke Kejaksaan.
Baca juga Melawan, DPO Kasus Pembunuhan di Sumenep Tewas di Tembak Polisi
“Kami hanya untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan Idris, terhadap Subaidi oleh Kejari Sampang,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya berharap Kejaksaan segera membantu, kalau memang nanti secara formal dan materil sudah dianggap sempurna segera di P21 dan di bawa ke Pengadilan.
“Kami meminta Kejaksaan agar proses hukum ini dilaksanakan transparan, terbuka dan tersangka bisa dituntut seberat-beratnya. JPU (Jaksa Penuntut Umum) selaku eksekutor jangan takut menuntut hukum se adil-adilnya,” pintanya.
Nurholis menambahkan, pihaknya sangat lega usai bertemu dan menerima penjelasan dari pihak Kejaksaan.
“Kami akan selalu memberikan support kepada kejaksaan dan kami lega setelah bertemu dan menerima penjelasan langsung dari Kejaksaan,” pungkasnya.
Jaksa peneliti P16 Kejari Sampang Nur Sholihin mengatakan, saat ini masih proses penyidikan dan penanganannya masih ranah penyidikan. Tetapi, tim Jaksa ditunjuk telah mengikuti perkembangan hasil penyidikan, melakukan penelitian hasil penyidikan yang dilakukan penyidik dan melakukan penelitian atas SP3, jika ada SP3 yang dilakukan penyidik.
Baca juga Kawal Kasus Penembakan Subaidi, Puluhan Massa Datangi Mapolres Sampang
“Saat ini masih ranah penyidikan. Namun kami mengikuti perkembangan hasil penyidikan, penelitian hasil penyidikan dan penelitian SP3 dari penyidik jika ada,” kata Nur Sholihin.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika hasil penyidikan itu sudah diterima, akan disikapi dahulu syarat formel ataupun materil, apakah sudah memenuhi atau masih belum. Namun, jika berkasnya sudah lengkap akan dilakukan P21.
“Kalau hasil penyidikan diterima dan disikapi memenuhi syarat formel dan materil maka akan segera dilakukan P21,” Ujar Nur Sholihin.
Ia menambahkan pihaknya menerima berkas dari penyidik dan telah menerbitkan P16 dan P19 kemudian ia serahkan P16, P19 ke Penyidik. Pada tanggal 3 Januari 2019 menerima berkas kembali dan saat ini masih dalam proses penelitian.
“Kami menerima berkasnya dari penyidik dan diterbitkan P16 serta P19 untuk diserahkan ke penyidik. Dan Kamis (03/01/2019) kemarin berkas ini diterima kembali. Tapi masih dilakukan penelitian dulu dalm tempo 7 hari,” terangnya. (adi/har)