Daerah  

Tahun 2018, Jumlah Janda di Bangkalan Meningkat Mencapai 1.516

Kantor Pengadilan Agama (PA) Bangkalan, Madura.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Jumlah janda di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tahun 2018 mengalami peningkatan. Hal itu diketahui dari data yang dimiliki Pengadilan Agama (PA) setempat. Dalam dua tahun terakhir ini, kasus perceraian yang ditangani PA Bangkalan tahun 2017 kasus perceraian mencapai 1.413.

Sementara pada tahun 2018 naik mencapai 1.516 perkara. Jumlah perkara yang masuk PA Bangkalan Tahun 2017 mencapai 2695, sedangkan perkara yang masuk tahun 2018 mengalami penurunan dengan jumlah 2577.

Baca juga Tunjukkan Rasa Sosialisme, Janda Miskin Penderita Tumor Satu Ini Dapat Uluran Tangan Dari Satbinmas Polres Sampang

Meskipun perkara tahun 2018 yang masuk mengalami penurunan namun perkara yang marak terjadi adalah kasus perceraian hingga mencapai 1.516.

Kasi Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan H. Supriady mengatakan, perkara Pengadilan Ag itu dibagi dua yaitu permohonan dan gugatan.

“Dan gugatan itu terdiri yang paling banyak perceraian yang dilakukan pihak laki-laki, memohon perceraian dan dilakukan pihak perempuan melayangkan gugatan cerai,” terangnya, Rabu (09/01/2019).

Namun masalah kenaikan atau penurunan perkara yang diatasi pengadilan agama tahun ini mengalami penurunan, dengan bervariasi latar belakang permasalahan yang menimbulkan perceraian.

“Permasalahan timbul perceraian lebih banyak karna faktor ekonomi, ada yang ekonominya mapan tapi bertengkar, ada yang suaminya terjerat narkoba,” ungkapnya.

Pihaknya juga menambahkan, Pengadilan Agama Bangkalan sebenarnya timbul tanda tanya, mengapa Indonesia menganut cara mempermudah pernikahan dan mempersulit penceraian, karena supaya mereka bertahan demi anak-anaknya. Sebab, anak-anak itu adalah generasi masa depan bangsa kita.

Baca juga Angka Perceraian di Pamekasan Meningkat, Jumlah Janda Bertambah

“Dan timbulnya penceraian itu karna ada yang mengungkit-ungkit masa lalu, ada yang menyalahkan masa lalu,” jelasnya.

Pihaknya berharap, semaksimal mungkin akan merukun keluarga yang bermasalah dengan berbagai cara, seperti mediasi antar pihak, agar menemukan suatu jalan keluar.

“Kalau suatu permasalahan keluarga sudah di bawa kepengadilan, berarti masalahnya sudah parah, karna dari setiap lurah atau Desa sampai kecamatan pasti sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. Namun apabila tidak menemukan jalan keluar maka dibawa kepengadilan,” tandasnya. (sfn/fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *