Bangkalan, (regamedianews.com) – Salah satu Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Bangkalan H. Muzawwir dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 merasa dirugikan oleh salah satu oknum aparatur Desa Kendebeh, Kecamatan Tanah Merah, karena tiga APK miliknya diturunkan dan dihilangkan.
Kader PKS tersebut beserta kader lainnya melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (14/01/2019).
Baca juga Berdalih Takut Dikomplain Partai, KPU Sampang Belum Bisa Sebutkan 25 Nama Bacaleg TMS
H. Muzawir selaku pihak yang dirugikan mengatakan, sebenarnya dirinya tidak ingin kejadian ini sampai lapor ke Bawaslu, ketika terjadi penurunan APK tanpa ada alasan yang jelas oleh salah satu oknum aparatur Desa Kendebeh. Pihaknha sudah beriktikad baik ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui Kepala Desa setempat.
“Karna yang menurunkan APK milik kami itu adalah salah satu aparatur desa, sehingga ketika saya mendatangi Kadesnya, agar memberikan arahan kepada oknum tersebut bahwa masalah ini adalah masalah sepele namun masalah nasional,” ujarnya.
Pihaknya berharap, permasalahan tidak naik lebih lanjut artinya permasalahan ini sebisa mungkin bisa diselesaikan secara baik dan secara kekeluargaan.
“Karena kami sudah melakukan negosiasi, agar APK yang sudah diturunkan bisa di naikkan kembali. Kalaupun ada masalah tekhnis didalamnya, saya berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Dirinya sudah menemui Kepala Desa Kendebeh, namun tanggapan Kades saat itu, terlihat tidak siap memberikan arahan kepada bawahannya.
Baca juga KH.Abdullah Mansur, Mantan Calon Wakil Bupati Sampang Nomor 3 Daftar Bacaleg di Partai Nasdem
“Selaku kepala desa tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini maka dengan terpakasa saya harus melaporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya.
Sementata Divisi Penindakan Pelanggaran (DPP) Bawaslu Kabulaten Bangkalan Mashuri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan indikasi pelanggaran pemilu yang di laporkan oleh pihak Parpol PKS merasa dirugikan.
“Kami menerima laporan tersebut dan akan di tindak lanjuti selama dua hari setelah kami melakukan kajian, dan akan diputuskan apakah masuk ranah pidana pemilu atau hal lainnya,” ungkapnya.
Apabila nanti indikasinya pelanggaran pemilu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Laporan tersebut diduga menghilangkan APK milik H. Muzawwir yang di tempatkan di tanah milik Sadeli atas dasar laporan pasal 821-280 UUD nomer 7 tahun 2017,” paparnya. (sfn/tfk)