Diduga Tidak Punyai Ijin, Usaha Ayam Petelur di Desa Lajing Bangkalan Disegel Satpol PP

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kandang usaha ayam petelur milik Badrut Tamam yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (30/01/2019).

Penyegelan tersebut lantaran adanya keluhan dari masyarakat sekitar. Diduga menimbulkan bau tak sedap dari kandang tersebut, hingga melalui kepala desa Lajing melayangkan keresahan warga setempat dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca juga Diduga Hendak Mencuri Ayam, Warga Torjun Dilarikan Ke RSUD Sampang

Proses penyegelan sedikit dramatis, sehingga aparat kepolisian dan Koramil ikut serta menjaga kondusifitas keamanan. Pemilik usaha ayam petelur itu adalah Badrut Tamam, melalui pengacaranya Arif Sulaiman mengatakan ada usaha rakyat berupa ayam petelur kurang lebih 1000 ekor.

Namun tindakan Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan usaha tersebut dangan alasan tidak mempunyai ijin. Padahal di desa tersebut banyak usaha rakyat berupa ayam bertelur berdiri.

Menurut Arif, usaha ayam bertelur yang lain dibiarkan begitu saja, hanya kandang milik Badrut Tamam yang dilakukan penyegelan. “Alasannya hanya dikeluhkan oleh masyarakat yang diketahui oleh kepala desa setempat,” katanya.

Baca Juga :  Ketua BPD Banyumas Peduli Anak Yatim

Setelah penyegelan selesai dilakukan, Arif Sulaiman bersama advokad lainnya mendatangi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan tujuan untuk klarifikasi mengenai dasar penyegelan usaha ayam bertelur tersebut.

Para advokat itu mendapat berkas keluhan dari Desa Lajing dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, menurut Arif Sulaiman secara prosedural hukum.

Setelah itu  mendatangi kantor Satpol-PP Kabupaten Bangkalan bertujuan untuk mengetahui dasar hukum penyegelan yang dilakukan. Tindakan Satpol-PP harus sesuai dengan aturan.

Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa

“Sebelum dilakukan penyegelan seharusnya ada surat peringatan 1 dan 2, baru kalau diabaikan penyegelan tersebut tidak dilakukan,” kata Arif.

Dirinya mempertanyakan dasar penutupan atau penyegelan tersebut apakah hanya surat dari kepala desa dan rekomendasi dari DLH. Karena harus ada aturan.

Baca Juga :  Pasar Jajan Moluo Terlihat Ramai Jelang Buka Puasa

“Aturan apa yang dilanggar oleh usaha rakyat tersebut,” ujarnya.

Ia menyatakan, harus ada kajian berupa hasil laboratorium yang menyatakan kalau usaha rakyat tersebut tidak layak atau bermasalah.

“Perlu di ingat yang dapat menjalankan kajian tersebut Dinas Peternakan, akan tetapi dinas peternakan tidak merekom kalau usaha rakyat berupa ayam bertelur tidak layak,” katanya.

Sementara Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Bangkalan, Rahmat Romadhon menjelaskan kronologi penyegelan bahwa satu bulan sebelumnya sudah dilakukan pengecekan ke lokasi.

“Saya ini tidak mau menutup usaha sampean, hanya saja harus dipindah, perkara izin nantinya Kades Lajing akan membantu, waktu itu pemilik usaha mengatakan iya,” katanya.

Namun, Romadhon menjelaskan, surat dari Kades Lajing datang lagi, mau tidak mau petugas satpol PP melakukan tindakan sekedar untuk meredam amarah masyarakat. Karena tuntutan masyarakat usaha ayam bertelur itu harus ditutup karena menyebabkan bau tak sedap.

“Kami sudah sesuai dengan prosedur, karena penyegelan itu hanya untuk sementara,” terangnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD
Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember
Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini
Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot
Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru
Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL
Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn
Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:33 WIB

Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:51 WIB

Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:15 WIB

Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:19 WIB

Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:55 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq (tengah) didampingi rekannya, saat diwawancara awak media usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Hukum&Kriminal

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Jun 2025 - 18:57 WIB

Caption: tiga direksi PT Tonduk Majeng Madura tampak memakai rompi tahanan dan dikawal petugas Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Senin, 16 Jun 2025 - 18:16 WIB

Caption: puluhan massa saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD

Senin, 16 Jun 2025 - 16:33 WIB

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB