Diduga Tidak Punyai Ijin, Usaha Ayam Petelur di Desa Lajing Bangkalan Disegel Satpol PP

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kandang usaha ayam petelur milik Badrut Tamam yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (30/01/2019).

Penyegelan tersebut lantaran adanya keluhan dari masyarakat sekitar. Diduga menimbulkan bau tak sedap dari kandang tersebut, hingga melalui kepala desa Lajing melayangkan keresahan warga setempat dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca juga Diduga Hendak Mencuri Ayam, Warga Torjun Dilarikan Ke RSUD Sampang

Proses penyegelan sedikit dramatis, sehingga aparat kepolisian dan Koramil ikut serta menjaga kondusifitas keamanan. Pemilik usaha ayam petelur itu adalah Badrut Tamam, melalui pengacaranya Arif Sulaiman mengatakan ada usaha rakyat berupa ayam petelur kurang lebih 1000 ekor.

Namun tindakan Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan usaha tersebut dangan alasan tidak mempunyai ijin. Padahal di desa tersebut banyak usaha rakyat berupa ayam bertelur berdiri.

Menurut Arif, usaha ayam bertelur yang lain dibiarkan begitu saja, hanya kandang milik Badrut Tamam yang dilakukan penyegelan. “Alasannya hanya dikeluhkan oleh masyarakat yang diketahui oleh kepala desa setempat,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Bersama Rektor UTM Panen Raya Jagung Inovasi Unggulan

Setelah penyegelan selesai dilakukan, Arif Sulaiman bersama advokad lainnya mendatangi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan tujuan untuk klarifikasi mengenai dasar penyegelan usaha ayam bertelur tersebut.

Para advokat itu mendapat berkas keluhan dari Desa Lajing dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, menurut Arif Sulaiman secara prosedural hukum.

Setelah itu  mendatangi kantor Satpol-PP Kabupaten Bangkalan bertujuan untuk mengetahui dasar hukum penyegelan yang dilakukan. Tindakan Satpol-PP harus sesuai dengan aturan.

Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa

“Sebelum dilakukan penyegelan seharusnya ada surat peringatan 1 dan 2, baru kalau diabaikan penyegelan tersebut tidak dilakukan,” kata Arif.

Dirinya mempertanyakan dasar penutupan atau penyegelan tersebut apakah hanya surat dari kepala desa dan rekomendasi dari DLH. Karena harus ada aturan.

Baca Juga :  Warga Kelurahan Utama Pertanyakan Bantuan Pemkot Cimahi

“Aturan apa yang dilanggar oleh usaha rakyat tersebut,” ujarnya.

Ia menyatakan, harus ada kajian berupa hasil laboratorium yang menyatakan kalau usaha rakyat tersebut tidak layak atau bermasalah.

“Perlu di ingat yang dapat menjalankan kajian tersebut Dinas Peternakan, akan tetapi dinas peternakan tidak merekom kalau usaha rakyat berupa ayam bertelur tidak layak,” katanya.

Sementara Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Bangkalan, Rahmat Romadhon menjelaskan kronologi penyegelan bahwa satu bulan sebelumnya sudah dilakukan pengecekan ke lokasi.

“Saya ini tidak mau menutup usaha sampean, hanya saja harus dipindah, perkara izin nantinya Kades Lajing akan membantu, waktu itu pemilik usaha mengatakan iya,” katanya.

Namun, Romadhon menjelaskan, surat dari Kades Lajing datang lagi, mau tidak mau petugas satpol PP melakukan tindakan sekedar untuk meredam amarah masyarakat. Karena tuntutan masyarakat usaha ayam bertelur itu harus ditutup karena menyebabkan bau tak sedap.

“Kami sudah sesuai dengan prosedur, karena penyegelan itu hanya untuk sementara,” terangnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB