Diduga Tidak Punyai Ijin, Usaha Ayam Petelur di Desa Lajing Bangkalan Disegel Satpol PP

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kandang usaha ayam petelur milik Badrut Tamam yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (30/01/2019).

Penyegelan tersebut lantaran adanya keluhan dari masyarakat sekitar. Diduga menimbulkan bau tak sedap dari kandang tersebut, hingga melalui kepala desa Lajing melayangkan keresahan warga setempat dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca juga Diduga Hendak Mencuri Ayam, Warga Torjun Dilarikan Ke RSUD Sampang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyegelan sedikit dramatis, sehingga aparat kepolisian dan Koramil ikut serta menjaga kondusifitas keamanan. Pemilik usaha ayam petelur itu adalah Badrut Tamam, melalui pengacaranya Arif Sulaiman mengatakan ada usaha rakyat berupa ayam petelur kurang lebih 1000 ekor.

Namun tindakan Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan usaha tersebut dangan alasan tidak mempunyai ijin. Padahal di desa tersebut banyak usaha rakyat berupa ayam bertelur berdiri.

Menurut Arif, usaha ayam bertelur yang lain dibiarkan begitu saja, hanya kandang milik Badrut Tamam yang dilakukan penyegelan. “Alasannya hanya dikeluhkan oleh masyarakat yang diketahui oleh kepala desa setempat,” katanya.

Baca Juga :  MCK Menjadi Pelengkap Rehab Rutilahu TTMD Sampang

Setelah penyegelan selesai dilakukan, Arif Sulaiman bersama advokad lainnya mendatangi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan tujuan untuk klarifikasi mengenai dasar penyegelan usaha ayam bertelur tersebut.

Para advokat itu mendapat berkas keluhan dari Desa Lajing dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, menurut Arif Sulaiman secara prosedural hukum.

Setelah itu  mendatangi kantor Satpol-PP Kabupaten Bangkalan bertujuan untuk mengetahui dasar hukum penyegelan yang dilakukan. Tindakan Satpol-PP harus sesuai dengan aturan.

Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa

“Sebelum dilakukan penyegelan seharusnya ada surat peringatan 1 dan 2, baru kalau diabaikan penyegelan tersebut tidak dilakukan,” kata Arif.

Dirinya mempertanyakan dasar penutupan atau penyegelan tersebut apakah hanya surat dari kepala desa dan rekomendasi dari DLH. Karena harus ada aturan.

Baca Juga :  Cita-Cita Mulia Dari Sila ke V Pancasila Mustahil Untuk Diwujudkan Sepenuhnya

“Aturan apa yang dilanggar oleh usaha rakyat tersebut,” ujarnya.

Ia menyatakan, harus ada kajian berupa hasil laboratorium yang menyatakan kalau usaha rakyat tersebut tidak layak atau bermasalah.

“Perlu di ingat yang dapat menjalankan kajian tersebut Dinas Peternakan, akan tetapi dinas peternakan tidak merekom kalau usaha rakyat berupa ayam bertelur tidak layak,” katanya.

Sementara Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Bangkalan, Rahmat Romadhon menjelaskan kronologi penyegelan bahwa satu bulan sebelumnya sudah dilakukan pengecekan ke lokasi.

“Saya ini tidak mau menutup usaha sampean, hanya saja harus dipindah, perkara izin nantinya Kades Lajing akan membantu, waktu itu pemilik usaha mengatakan iya,” katanya.

Namun, Romadhon menjelaskan, surat dari Kades Lajing datang lagi, mau tidak mau petugas satpol PP melakukan tindakan sekedar untuk meredam amarah masyarakat. Karena tuntutan masyarakat usaha ayam bertelur itu harus ditutup karena menyebabkan bau tak sedap.

“Kami sudah sesuai dengan prosedur, karena penyegelan itu hanya untuk sementara,” terangnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot
DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495
Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir
RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495
Diskop UKM dan Naker Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495
‘Semalam di Madura’ Meriahkan Puncak Hari Jadi Pamekasan Ke-495
Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan
Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:25 WIB

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Selasa, 4 November 2025 - 13:05 WIB

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Senin, 3 November 2025 - 08:48 WIB

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Minggu, 2 November 2025 - 11:03 WIB

Diskop UKM dan Naker Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Berita Terbaru

Caption: tampak jenazah korban tersambar petir, Firmansyah, saat berada di rumah duka di Desa Daleman, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Remaja Sampang Tewas Tersambar Petir

Rabu, 5 Nov 2025 - 20:36 WIB

Caption: ilutrasi gambar AI, Fajar Firmansyah pengamat kebijakan publik lokal, (dok. regamedianews).

Daerah

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:25 WIB

Caption: tampak mobil pickup warna hitam dikendarai Muhammad Fauzi terperosok ke laut, usai tabrak pembatas jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Melintasi Sampang, Mobil Pickup Nyungsep Ke Laut

Rabu, 5 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka memperingati Hari Jadi Pamekasan ke-495, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB