Simpan SS Dan Senpi, Kepala Desa Patemon Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Patemon (MS)  dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Kepala Desa Patemon (MS) dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Sat Resnarkoba Polres Bangkalan bekuk kepala Desa (Kades) Patemon, berinisial MS (36), diduga membawa sabu dan sejata Api (senpi) tanpa ijin,sekitar pukul 05.30 wib, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, hasil dari penangkapan, pihaknya berhasil amankan tersangka dan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti.

Baca juga Simpan SS, ABK Kapal Mahkota Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dibekuk Polisi

“Yaitu 1 buah songkok atau kopiah warna hitam, didalam lipatan songkok terdapat 1  )buah plastik klip kecil isi sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam Nopol, B-1046-KLS, didalam bagasi belakang mobil terdapat, 1 alat hisab sabu atau Bong lengkap dengan pipet kaca dan sedotannya,” terangnya, Kamis, (31/01).

Baca Juga :  Penempatan APK Paslon di Sampang Jadi Sorotan Dewan

Lebih lanjut Wiji mengatakan, selain itu juga mengamankan barang bukti 1 buah korek api gas, 1 buah kunci kontak mobil Merk Toyota Fotuner Nopol, B-1046-KLS dan 1 buah senjata api rakitan warna silver dengan 6  butir amunisi Kaliber 38.

Baca Juga :  Laka Lantas Yang Tewaskan 3 Orang di Tol Madiun, Ini Identitas Lengkapnya

Baca juga Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda Asal Surabaya Ini Harus Berlebaran Dalam Sel Tahanan

“Tersangka dijerat dengan pasal pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No 12/DRT/1951 tentang senjata tajam dan senjata api, untuk perkara senjata api dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangkalan,” tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB